Administrasi Kepailitan

Administrasi kepailitan adalah suatu badan yang mempunyai kekuasaan untuk campur tangan dalam suatu perusahaan debitur. Dengan demikian, ia mengendalikan dan mengawasinya dalam rangka kepailitan .

Dengan kata lain, administrasi kepailitan adalah badan yang mengelola proses peradilan yang dimulai ketika suatu perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban keuangannya. Dengan cara ini, ia melakukan tugas-tugas seperti kualifikasi kredit yang tertunda, sesuai dengan prioritas pembayaran.

Tujuan administrasi kepailitan adalah untuk memastikan bahwa ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang dipatuhi. Hal ini, selalu tergantung pada pengawasan hakim niaga.

Peran administrasi kebangkrutan

Fungsi administrasi kepailitan adalah untuk mengintervensi tindakan debitur. Dan jika peminjam ini ditangguhkan, penggantinya akan dipantau.

Atau, seorang administrator harus dapat membuat keputusan dalam fase berbeda yang membentuk kontes. Ini terkait dengan kehidupan perusahaan, situasi hukumnya, dan kehidupan akuntansinya.

Mengingat fungsinya, biasanya profil yang dipilih untuk menjadi bagian dari administrasi kepailitan memiliki pengetahuan dan pengalaman. Ini, terutama di bidang komunikasi, manajemen dan akuntansi.

Administrasi kebangkrutan biasanya terdiri dari satu administrator. Biasanya, orang ini harus menjadi pengacara atau ekonom dengan karir profesional minimal lima tahun dan pelatihan terakreditasi dalam hukum kepailitan.

Dalam pengertian itu, mereka tidak dapat menghadapi tugas-tugas ini sebagai administrator tanpa kemampuan untuk mengelola perseroan terbatas publik atau perseroan terbatas. Begitu pula individu yang terkait dengan pailit saja dalam tiga tahun terakhir, misalnya, tidak bisa dipilih.

Terlepas dari pekerjaan pengamatan dan penilaiannya, administrator juga harus bertindak dengan rajin pada saat ia menduduki posisi tersebut. Oleh karena itu, Anda harus mempertanggungjawabkan keputusan Anda di hadapan debitur dan/atau kreditur . Ini, jika terjadi kerusakan atau kerugian pada perusahaan, atau jika undang-undang saat ini tidak diikuti.