Apa perbedaan antara badan hukum dan non hukum?

Statuta mengacu pada organisasi dan badan yang didefinisikan oleh hukum formal atau undang-undang. Badan-badan ini adalah entitas yang dibentuk oleh Undang-Undang Parlemen dan dibentuk oleh Pemerintah untuk mempertimbangkan data dan membuat penilaian di beberapa bidang kegiatan. Non-statutory pada dasarnya adalah istilah lain untuk common law. Oleh karena itu, badan-badan tersebut dibentuk oleh resolusi atau tindakan eksekutif, yang berarti bahwa mereka dibentuk hanya oleh tindakan Pemerintah.

9