Dasar kena pajak adalah jumlah yang dihasilkan dari pengurangan dasar pengenaan pajak.
Artinya, setelah suatu peristiwa yang harus dikenakan pajak oleh dasar kena pajak telah dihitung, pengurangan akan dilakukan jika berlaku dan kita akan memperoleh jumlah baru yang akan menjadi dasar kena pajak.
Setelah basis kena pajak dihitung, tarif pajak harus diterapkan padanya, untuk akhirnya mengetahui berapa tarif pajak yang harus dibayarkan kepada administrasi.
Pengurangan yang diterapkan pada basis pajak adalah pengurangan yang sesuai dengan masing-masing pajak. Misalnya, dalam pajak penghasilan pribadi (pajak penghasilan pribadi), pengurangan yang sesuai akan diterapkan pada pengeluaran yang telah diinvestasikan untuk memperoleh penghasilan.
Mengapa pengurangan ini diterapkan?
Pengurangan ini diterapkan untuk menentukan penghasilan atau kekayaan yang nantinya akan dikenakan pajak untuk diberikan kepada Administrasi Umum . Artinya, saat melakukan pengurangan, kemampuan ekonomi wajib pajak benar-benar tetap.
Pengurangan mungkin karena alasan politik, ekonomi atau sosial.
Dalam beberapa pajak tidak ada pengurangan, dan dalam hal ini dasar kena pajak akan sama dengan dasar pengenaan pajak. Jumlah ini akan bertepatan.
Bagaimana pengurangan pengurangan berbeda?
Pengurangan tersebut membuat dasar pengenaan pajak menjadi lebih kecil dan berfungsi untuk mengamati kemampuan ekonomi yang sebenarnya dari wajib pajak, karena pengurangan tersebut mengurangi dari pendapatan, biaya yang diperlukan untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Sebaliknya, pengurangan diterapkan pada tagihan pajak. Artinya, setelah tarif pajak telah diterapkan ke basis kena pajak. Ini bukan tentang menunjukkan kapasitas ekonomi sebenarnya dari wajib pajak, melainkan manfaat pajak.