Denda optimal

Denda optimal, dari sudut pandang ekonomi , adalah denda yang memungkinkan biaya sosial pelanggaran diminimalkan, mengesampingkan pertimbangan moral (balas dendam, kecaman sosial, dll.).

Salah satu cikal bakal teori denda optimal adalah Gary Becker, yang dalam artikelnya “Crime and Punishment: An Economic Approach” mengembangkan gagasan bahwa orang memutuskan apakah akan melakukan pelanggaran atau tidak dengan membandingkan nilai yang diharapkan dari melakukan pelanggaran dengan nilai yang diharapkan untuk memenuhi standar.

Dengan cara ini, jika nilai yang diharapkan untuk melakukan kejahatan, yang tergantung pada kemungkinan deteksi dan kemungkinan hukuman yang dihadapi, lebih besar dari nilai yang diharapkan untuk tidak melanggar hukum, maka orang akan melakukan pelanggaran.

Bagaimana cara mengurangi pelanggaran melalui denda yang optimal?

Masyarakat berusaha untuk mengurangi jumlah pelanggaran yang dilakukan karena menimbulkan kerusakan atau kerugian bagi orang lain. Sarana yang digunakan adalah peningkatan kemungkinan terdeteksi dan/atau sanksi yang lebih tinggi. Namun kegiatan tersebut menimbulkan biaya sehingga tidak optimal untuk meningkatkannya secara maksimal (mungkin pengeluarannya melebihi keuntungan sosial).

Dengan demikian, ada jumlah optimal sumber daya yang harus dialokasikan untuk deteksi dan hukuman, sehingga pelanggaran tertentu bebas. Jumlah optimal tersebut harus meminimalkan kerugian sosial yang disebabkan oleh pelanggaran (termasuk biaya penuntutan dan hukuman).

Perhitungan denda optimal

Rumus yang digunakan untuk menghitung denda sosial yang optimal mencakup total kerusakan yang ditimbulkan pada masyarakat, kemungkinan terdeteksi dan biaya pengenaan denda:

Denda optimal S = [(Damage Offense) (1 / (P deteksi))] + biaya pengenaan sanksi

Di mana:

  • Denda Optimal S = Denda Sosial Optimal
  • Kerusakan Pelanggaran = Total kerusakan yang ditimbulkan pada masyarakat
  • Deteksi P = Probabilitas deteksi

Perlu diperhatikan bahwa akibat dari penerapan rumus ini akan mengakibatkan pelanggaran-pelanggaran di mana manfaat yang diperoleh pelaku melebihi kerugian yang ditimbulkan tidak dihalangi dan tetap dilakukan.