Fakta hukum

Fakta hukum adalah perilaku seseorang atau perbuatan alam yang mempunyai akibat hukum di suatu wilayah tertentu.

Ketika melakukan suatu perilaku, seseorang mungkin melakukan suatu perbuatan hukum tanpa sepengetahuannya, atau mereka mungkin melakukannya dengan mengetahui bahwa perilakunya akan menimbulkan akibat hukum.

Fakta hukum dapat disebabkan oleh:

  • Perilaku orang tersebut:
    • Sukarela: Dilakukan dengan sukarela dari pihak individu, meskipun konsekuensi hukumnya dapat diabaikan. Misalnya, pembelian real estat.
    • Involuntary: Dilakukan oleh suatu tindakan atau perilaku individu yang belum bersifat sukarela, misalnya kematian atau kelahiran merupakan fakta hukum yang tidak disengaja, yang mempunyai akibat hukum.
  • Fakta alam: Ini mengacu pada tindakan alam yang memiliki konsekuensi hukum, seperti:
    • Bencana alam yang merusak harta benda dan menimbulkan kewajiban hukum, misalnya antara tertanggung dan penanggung. Bencana ini dikenal sebagai force majeure.
    • Fakta yang belum disebabkan oleh alam atau perilaku manusia karena tidak ada cara untuk mencegahnya, seperti misalnya kecelakaan dua kendaraan bukan karena kesalahan pengemudi. Ini dikenal sebagai peristiwa kebetulan.

Ciri-ciri fakta hukum

Fakta hukum memiliki ciri-ciri tertentu:

  • Perilaku yang menghasilkan akibat hukum.
  • Akibat dari fakta hukum tersebut adalah terciptanya, modifikasi, alihkan, transmisikan, atau hapusnya suatu hak
  • Satu atau dua orang bisa campur tangan.
  • Jika fakta hukum itu dilakukan hanya oleh satu orang, orang tersebut diketahui oleh penciptanya.
  • Mereka bisa unilateral dan bilateral.
  • Mereka bisa manusia atau alam.
  • Jika mereka manusia, mereka bisa sukarela atau tidak sukarela.
  • Mereka dapat berupa tindakan hukum atau non-hukum.

Harus diingat bahwa perlu dibedakan antara fakta hukum dan perbuatan hukum, dan perbedaan yang jelas adalah kehendak.

Perbedaan fakta dan perbuatan hukum

Perbedaan utama antara fakta dan tindakan hukum dapat dilihat di bawah ini: