Insentif pajak

Insentif pajak merupakan suatu stimulus oleh Negara yang diwujudkan dalam bentuk pengurangan pembayaran suatu pajak tertentu.

Insentif pajak dapat diterapkan dalam bentuk persentase atau jumlah tetap dari total pajak yang terutang. Atau dapat berupa kredit pajak, yang dapat dikurangkan untuk pembayaran di masa mendatang.

Banyak yang bertanya, apakah insentif pajak merupakan beban atau investasi ? Yang khas dari kasus ini adalah lebih banyak jaksa menganggap bahwa insentif adalah beban pajak dan bukan investasi bagi Negara. Mereka berpendapat bahwa pengecualian tersebut tidak harus terus ditingkatkan. Mereka menganggap bahwa sumber daya ini harus digunakan melalui anggaran nasional, disalurkan ke kegiatan produktif.

Yang lain memandang insentif seperti itu sebagai investasi, yang pada akhirnya mendorong pembangunan ekonomi. Selain itu, para pendukung insentif pajak berpendapat bahwa pemerintah bukanlah investor yang lebih baik daripada sektor swasta.

Sifat insentif pajak

Apabila Negara menganggap bahwa kegiatan ekonomi tertentu merupakan hal yang mendasar bagi perkembangan perekonomian, maka Negara memberikan pengecualian tertentu dalam pembayaran pajak yang ada hubungannya dengan kegiatan ekonomi yang bersangkutan.

Dengan demikian, orang atau badan usaha dapat didorong untuk menyalurkan sumber daya keuangan mereka ke bidang-bidang tertentu. Jadi, meskipun Negara telah mengurangi pajak untuk kegiatan ini, manfaatnya dalam jangka panjang adalah untuk seluruh perekonomian secara umum. Karena tujuan yang dikejar oleh Negara adalah kebaikan bersama, menjadi jelas bahwa ia bertindak dengan benar.

Perlu dicatat bahwa insentif pajak tersebut tidak diberikan semata-mata untuk masalah yang diuraikan di atas. Jadi Negara juga dapat memberikan pembebasan pajak karena alasan lain. Dengan demikian, Negara dapat memberikan pengecualian kepada wajib pajak tertentu atas perbuatannya dalam kegiatan ekonominya.

Bentuk lain pemberian insentif pajak berasal dari klasifikasi atau tipologi perusahaan. Misalnya, pengecualian untuk usaha kecil atau mikro.