Keheningan administratif

Keheningan Administratif adalah suatu bentuk penghentian prosedur administrasi tanpa Administrasi telah menyatakan dirinya melalui tindakan tegas.

Ditentukan oleh undang-undang bahwa prosedur administrasi dianggap telah berakhir dengan berlalunya jangka waktu yang ditentukan tanpa Administrasi Umum mengeluarkan tindakan tegas yang menunjukkan apakah telah memperkirakan atau menolak klaim pihak yang berkepentingan.

Administrasi Publik berkewajiban untuk secara tegas menyelesaikan prosedur administrasi dalam jangka waktu yang tetap. Meski begitu, kebungkaman administratif diakui, yang berarti bahwa perbuatan atau fiksi hukum yang dituduhkan lahir seolah-olah telah diselesaikan.

Tindakan dugaan atau fiksi hukum ini muncul secara otomatis dari berakhirnya jangka waktu maksimum di mana resolusi tegas seharusnya dikeluarkan.

Oleh karena itu, setelah jangka waktu maksimum yang harus diselesaikan oleh Administrasi untuk suatu prosedur telah berlalu, lahirlah tindakan yang diduga atau fiksi hukum yang merupakan hasil dari keheningan administratif, dan yang dapat memiliki makna positif (perkiraan) atau makna negatif (pemecatan).

Keheningan positif

Perbuatan yang diduga bersifat positif langsung efektif seolah-olah merupakan perbuatan administratif yang tegas.

Perkiraan untuk diam administrasi telah, untuk semua tujuan, pertimbangan tindakan administratif akhir dari prosedur dan dapat ditegakkan baik sebelum Administrasi dan sebelum alam atau hukum orang , publik atau swasta.

Keheningan administratif umumnya akan positif dalam prosedur yang dimulai atas permintaan pihak yang berkepentingan.

Keheningan administratif positif menentukan lahirnya tindakan administratif yang sebenarnya, tindakan yang diduga. Tindakan ini memerlukan sertifikat akreditasi yang harus dikeluarkan oleh badan yang memiliki kompetensi untuk mengesahkan tindakan administratif.

Keheningan negatif

Dengan keheningan administratif yang negatif, tindakan administratif yang dianggap TIDAK lahir. Keheningan negatif adalah fiksi hukum belaka yang berfungsi sebagai tindakan dugaan.

Penolakan dengan keheningan negatif memungkinkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengajukan banding administratif atau administratif yang sesuai.

Keheningan itu negatif adalah pengecualian. Diam hanya akan dipahami sebagai negatif dalam beberapa kasus yang dinilai yang harus ditafsirkan secara terbatas.

Dalam prosedur yang dimulai secara ex officio, berakhirnya jangka waktu maksimum yang ditetapkan tanpa keputusan tegas telah dikeluarkan dan diberitahukan memiliki efek negatif.

Keheningan administratif negatif memerlukan penafsiran bahwa badan yang seharusnya menyelesaikan prosedur harus mengeluarkan sertifikat yang membuktikan kebungkaman itu.

Sumber daya administratif

Keheningan administratif dapat diajukan banding sama seperti jika tindakan tersebut merupakan tindakan tegas baik dengan cara administratif dan, setelah ini selesai, dengan cara yurisdiksi.

Tidak ada tenggat waktu untuk mengajukan banding atas keheningan administratif karena, jika Administrasi sendiri tidak memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan secara tegas, akan menjadi beban bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahui tenggat waktu yang tidak dipenuhi oleh Administrasi sejak awal.