Kewajiban pajak

Kewajiban perpajakan adalah setiap kewajiban yang timbul sebagai akibat dari keharusan membayar pajak untuk menunjang pengeluaran negara.

Sebagai konsekuensi dari kewajiban membayar pajak, timbul kewajiban antara wajib pajak dan Pemerintah. Artinya ada hubungan antara wajib pajak dengan Pemerintah, sehingga negara berhak menuntut pembayaran pajak. Tujuan pembayaran pajak adalah bahwa wajib pajak, sesuai dengan kemampuan ekonominya, membiayai pengeluaran yang diperlukan untuk pemeliharaan struktur dan lembaga negara.

Kegagalan untuk mematuhi kewajiban pajak membawa hukuman pajak yang sesuai.

Kewajiban pajak dapat diklasifikasikan sebagai material dan formal.

Unsur kewajiban perpajakan

  • Subyek aktif: Yang mengklaim pembayaran pajak (Administrasi).
  • Pengusaha Kena Pajak : Mereka yang wajib membayar upeti.
  • Wajib Pajak: Semua orang yang mematuhi pembayaran kewajiban perpajakan.
  • Kejadian kena pajak: Keadaan yang menimbulkan kewajiban membayar pajak.
  • Basis pajak: Jumlah pajak yang dihitung.
  • Tarif pajak: Persentase yang diterapkan pada basis pajak untuk menghitung tarif pajak.
  • Kuota pajak: Jumlah yang harus dibayar wajib pajak untuk pembayaran pajak.

Kewajiban pajak material

  • Kewajiban pajak utama: Ini terdiri dari pembayaran kuota pajak. Apabila terjadi peristiwa kena pajak, maka pajak tersebut harus dibayar, kecuali terjadi salah satu kasus pengecualian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Kewajiban antara individu yang dihasilkan dari pajak: Mereka timbul sebagai konsekuensi dari manfaat pajak antara wajib pajak.
  • Kewajiban untuk melakukan pembayaran pada rekening: Ini melibatkan melakukan pembayaran ke Administrasi Pajak. Jumlah kuota pajak dimajukan sebelum peristiwa kena pajak terjadi.
  • Kewajiban pajak tambahan: Kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan.

Kewajiban pajak formal

Ini adalah kewajiban yang dikenakan oleh hukum ketika melakukan klaim dan prosedur pajak.