Kewarganegaraan

Kewarganegaraan adalah suatu kondisi yang dimiliki seseorang untuk menjadi bagian dari suatu Negara tertentu yang memberikan hak dan kewajiban politik tertentu kepada Negara tersebut.

Kewarganegaraan berasal dari kata latin civitas , yang berarti kota, yang kembali pada artinya menjadi anggota suatu organisasi. Asal usul konsep ini adalah bahasa Yunani dan artinya memungkinkan partisipasi dalam urusan politik.

Kewarganegaraan menyiratkan ikatan hukum yang menyatukan seseorang dengan negaranya, menyiratkan kemampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat tempat mereka tinggal. Artinya, mengadakan partisipasi langsung atau tidak langsung dalam penyelenggaraan Negara, melalui pemungutan suara, misalnya.

Dimensi kewarganegaraan

Ada empat dimensi di mana kewarganegaraan dapat didefinisikan dengan hak dan kewajibannya:

Dimensi politik: Kewarganegaraan mengacu pada hak dan tanggung jawab politik dengan Negara mereka.

Dimensi ekonomi: Kewarganegaraan mengacu pada hak untuk bekerja dan untuk mengakses pasar konsumen. Berkontribusi pada masyarakat dan perkembangannya.

Dimensi sosial: Kewarganegaraan mengacu pada penghormatan terhadap norma, adat istiadat, dan hukum Negara.

Dimensi budaya: Kewarganegaraan mengacu pada pengetahuan tentang warisan budaya bersama, seperti bahasa dan tulisan.

Kewarganegaraan dan kebangsaan

Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, kebangsaan dan kewarganegaraan adalah sinonim, tetapi kita dapat mengamati beberapa perbedaan jika kita menganalisis kedua konsep tersebut.

Perbedaannya adalah bahwa kebangsaan menghubungkan orang tersebut dengan Negara terlepas dari apakah mereka memiliki hak politik untuk berpartisipasi dalam komunitas politik Negara tersebut atau tidak.

Anda bisa menjadi warga negara suatu Negara, tetapi tidak menjadi warga negara, dan sebaliknya. Misalnya, seseorang mungkin warga negara Spanyol tetapi tidak dapat menggunakan hak yang diberikan oleh kewarganegaraan Spanyol, seperti berpartisipasi dalam kehidupan politik karena keadaan seperti usia atau memiliki catatan kriminal.

Perolehan kewarganegaraan

Kewarganegaraan diperoleh dalam banyak kasus setelah mencapai usia dewasa, yaitu, setelah mencapai usia 18 tahun. Pada usia ini dipahami bahwa orang tersebut memiliki kapasitas yang cukup untuk menghadapi hak dan kewajibannya dengan sepatutnya.