Kontrak komersial

Kontrak komersial adalah suatu tindakan di mana beberapa orang mengikat satu sama lain untuk memberi, melakukan atau tidak melakukan. Pakta ini menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak dan objeknya adalah perbuatan dagang.

Satu-satunya perbedaan antara kontrak komersial dan kontrak sipil adalah objek kontrak komersial adalah tindakan perdagangan. Tapi apa tindakan perdagangan ini?

Tindakan perdagangan adalah tindakan yang terkait dengan perolehan suatu objek yang memiliki karakteristik pembeda:

  • Tujuan menghasilkan uang.
  • Barang-barang ini tidak diperoleh untuk digunakan sendiri tetapi untuk pertukaran nanti.
  • Tindakan ini dilakukan oleh perusahaan.
  • Perbuatannya sangat masif, karena tujuannya bukan konsumsi sendiri tetapi pertukaran.

Tidak ada klasifikasi umum yang membedakan semua perbuatan dalam perbuatan perdata dan perbuatan dagang, untuk itu ciri-ciri tersebut di atas sangat penting.

Karakteristik kontrak komersial

Ciri-ciri utama kontrak komersial akan tergantung pada apa objek kontraknya, tetapi dapat ditunjukkan:

  • Kontrak nyata, konsensual atau serius.
  • Kontrak sepihak atau bilateral.
  • Mereka SELALU kontrak yang berat.
  • Kontrak eksekusi segera atau ditangguhkan pada waktunya.
  • Kontrak utama atau aksesoris.

Jenis

Beberapa kontrak yang tergolong komersial menurut hukum adalah:

  • Kontrak penjualan komersial.
  • Kontrak transportasi darat.
  • Kontrak asuransi.
  • Penjamin komersial.
  • Surat promes, draft dan cek kontrak.
  • Kontrak perdagangan maritim.
  • Kontrak kemitraan.
  • Kontrak komisi.
  • Perjanjian agensi.
  • Kontrak deposito bank.
  • Kontrak pinjaman.

Perbedaan antara kontrak komersial dan sipil

Beberapa perbedaan antara kontrak komersial dan sipil atau perdata adalah tiga:

A. Pengadilan

Pengadilan yang bertugas mengadili konflik yang disebabkan oleh kontrak komersial adalah pengadilan komersial.

Mereka yang bertanggung jawab untuk mengadili konflik yang disebabkan oleh kontrak sipil adalah pengadilan sipil.

B. Keuntungan

Karakteristik kontrak komersial adalah bahwa mereka berat. Artinya, keuntungan ekonomi dimaksudkan, sementara warga sipil bisa bebas.

C. Perundang-undangan

Kontrak komersial diatur dalam KUHP dan kontrak perdata diatur dalam KUH Perdata.