Manfaat fiskal

Manfaat pajak adalah semua jenis penghematan dalam kuota pajak. Segala jenis pembebasan pajak, pengurangan, bonus atau pengurangan dapat dilanjutkan.

Manfaat pajak adalah nama untuk penghematan atau peningkatan ekuitas seseorang atau badan sebagai konsekuensi dari pembayaran pajak yang lebih rendah . Jenis perbaikan ini biasanya diatur dalam undang-undang saat ini dan diberikan ketika orang atau badan hukum melakukan praktik tertentu yang dianggap tidak berbahaya, yang dihargai dengan pembayaran pajak yang lebih rendah.

Manfaat ini biasanya terkait dengan kepatuhan terhadap praktik sosial, tenaga kerja, dan lingkungan tertentu, dan karena pemerintah ingin mendorong dan mengembangkan praktik tertentu di pasar.

Umumnya, manfaat pajak didahului dan diturunkan dari peraturan hukum suatu administrasi, karena bertugas mengatur dan menetapkan persyaratan hukum untuk mendapatkan manfaat dari pengurangan kuota pajak. Dengan demikian, manfaat pajak harus diambil oleh administrasi itu sendiri, karena jika tidak, itu akan seperti penipuan pajak, karena dalam kasus apa pun manfaat pajak tidak disebabkan oleh penghindaran sumber daya ke perbendaharaan .

Secara umum, konsep manfaat pajak juga mengacu pada saat administrasi publik memperoleh lebih banyak pendapatan (dari pajak) daripada biaya yang diperlukan untuk operasinya sendiri, yang memberikan gambaran tentang surplus dalam administrasi .

Jenis manfaat pajak

Ada berbagai jenis manfaat pajak, tergantung pada asal dan aktivitasnya.

  • Pengecualian : Ini adalah penghasilan yang sepenuhnya dibebaskan dari pembayaran pajak, baik karena kepatuhan terhadap peraturan yang mencakupnya atau karena sifat sosial atau lingkungan mereka.
  • Pengurangan : Pengurangan dasar pengenaan pajak sebagai akibat terpenuhinya persyaratan tertentu yang ditetapkan.
  • Pengurangan: Ini adalah penurunan penghasilan atau penghasilan yang dikenakan pajak, yang langsung dikurangi dengan jumlah bruto.
  • Bonus: Ini adalah setiap pemotongan dalam jumlah yang harus dibayar pajak.
  • Jenis hibah tertentu juga merupakan manfaat pajak, karena ini tidak dapat dikembalikan dan dikenal sebagai dana yang tidak dapat dikembalikan.