Mencabut

Pencabutan adalah prosedur di mana suatu norma, baik itu undang-undang atau peraturan , dibiarkan tanpa kekuatan , yaitu tanpa efektivitas normatif.

Pencabutan berarti suatu peraturan sudah tidak berlaku lagi dan tidak dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari atau dalam persidangan karena tidak berlaku.

Bagaimana penyimpangan ini terjadi?

Pencabutan normatif biasanya dihasilkan oleh penerbitan undang-undang baru yang menggantikan undang-undang sebelumnya dan, oleh karena itu, mencabutnya. Meskipun suatu norma juga dapat dicabut dengan diterbitkannya suatu norma yang tidak terlambat, tetapi bertentangan dengan yang sekarang.

Persyaratan untuk pencabutan undang-undang

Untuk pencabutan undang-undang, tiga persyaratan harus dipenuhi:

Kesetaraan soal hukum.

Identitas orang-orang yang menjadi sasaran hukum.

Kontradiksi antara tujuan aturan.

Biasanya undang-undang nanti yang mencabut undang-undang sebelumnya, biasanya memuat ketentuan yang mencabut. Artinya, sebuah fragmen teks yang bertugas secara tegas mencabut aturan sebelumnya.

Karakteristik pencabutan

Pencabutan biasanya tidak menyelesaikan suatu undang-undang (proses ini dikenal sebagai pembatalan ) tetapi biasanya mencabut bagian tertentu dari suatu undang-undang atau seperangkat pasal tertentu.

Pencabutan aturan menyiratkan kurangnya validitas aturan yang dicabut dan ketidakmungkinan penerapannya sejak saat itu. Namun demikian, bukan berarti kasus-kasus yang terjadi sebelum berlakunya undang-undang baru akan diadili atau diselesaikan menurut undang-undang yang baru. Sebaliknya, mereka akan terus diadili dengan peraturan yang ada saat kasus-kasus tersebut terjadi.

Jenis-jenis derogasi

Jenis utama derogasi adalah:

Ekspres : Terjadi bila ada ketentuan pencabutan yang secara tegas menunjukkan pencabutan pasal yang bersangkutan dari peraturan sebelumnya.

Pada gilirannya, itu bisa total atau sebagian: Ini bisa merujuk pada undang-undang tertentu atau semua ketentuan yang bertentangan dengan undang-undang baru.

Implicit or tacit : Ini terjadi ketika tidak ada ketentuan yang membatalkan dan dianggap oleh kontradiksi dari aturan selanjutnya dengan yang sebelumnya.

Menurut aturan dasar hukum, norma yang belakangan mencabut norma sebelumnya, yang diwarisi dari hukum Romawi, yang berbunyi sebagai berikut: “lex posterior derogat priori.” Masalah dengan jenis pencabutan ini adalah kurangnya kekhususan.

Perbedaan antara pencabutan dan pencabutan

Pembatalan membuat keseluruhan norma hukum menjadi tidak berharga. Ini adalah tindakan yang tidak membatalkan bagian dari suatu undang-undang, tetapi hanya digunakan untuk membatalkan seluruh norma.

Perbedaan utama antara pencabutan dan pencabutan dapat dilihat dirangkum dalam tabel berikut: