Mortis causa

Mortis causa adalah ungkapan yang digunakan dalam hukum untuk merujuk pada “karena kematian”. Ungkapan ini digunakan dalam bisnis hukum yang berbeda, menjadi sangat relevan dalam hal suksesi turun temurun.

Usaha-usaha hukum yang mengusung istilah mortis causa, artinya akan mempunyai akibat hukum setelah kematian itu dibuktikan, oleh karena itu penting dalam suksesi, karena tidak ada surat wasiat yang akan berlaku sampai kematian orang yang mengeluarkannya.

Transaksi hukum mortis causa merupakan kebalikan dari transaksi hukum inter vivos. Yang terakhir adalah yang dilakukan antara orang-orang yang hidup dan yang efektifitasnya tidak ditunda sampai kematian salah satu dari mereka, seperti halnya dalam perbuatan hukum mortis causa. Oleh karena itu kami membedakan antara:

  • Transmisi inter vivos: Kepemilikan aset atau hak diwariskan dari satu orang ke orang lain yang juga hidup.
  • Transmisi mortis causa: Kepemilikan aset atau hak berpindah dari satu orang ke orang lain setelah salah satu dari mereka meninggal.

Mortis causa berturut-turut

Ungkapan mortis causa sangat penting dalam hukum waris.

Suksesi hanya akan berlaku setelah kematian orang tersebut terjadi. Ketika kematian diverifikasi, warisan akan dibuka, yang dapat terdiri dari dua jenis:

  • Testada: Dalam hal ini orang yang sebelum meninggal membuat disposisi harta dan hutangnya menurut apa yang diinginkan oleh ahli warisnya dan tulisan yang mereka lakukan dalam hidup ini hanya akan menimbulkan efek mortis causa (ketika mereka meninggal).
  • Wasiat: Dalam hal ini orang tersebut tidak membuat tulisan apa pun yang menetapkan apa yang diinginkannya terjadi dengan harta dan utangnya pada saat kematiannya. Tetapi tetap harta dan hutangnya akan diwarisi menurut hukum mortis causa orang tersebut.