Netralitas pajak

Netralitas pajak adalah peristiwa yang terjadi ketika tindakan berbagai pungutan pajak tidak berpengaruh pada keputusan konsumsi atau produksi, serta pada alokasi sumber daya dalam suatu perekonomian.

Netralitas pajak, oleh karena itu, adalah karakteristik yang mungkin atau mungkin tidak dimiliki oleh sistem pajak tertentu. Karakteristik ini menjadi jelas ketika pungutan pajak yang berbeda yang membentuk sistem pajak tersebut tidak berpengaruh pada variabel lain dalam perekonomian .

Variabel lain yang, sebagaimana disebutkan dalam definisi teknis, termasuk konsumsi swasta, produksi, serta alokasi sumber daya di sektor swasta.

Misalnya, kita dapat mengatakan bahwa ada netralitas pajak ketika pajak tidak langsung atas konsumsi tidak berpengaruh pada konsumsi yang tercatat. Mengenai hal di atas, kita akan mengatakan bahwa, mengenai pajak langsung atas konsumsi, ada netralitas pajak.

Netralitas pajak dalam sejarah ekonomi

Selama abad ke-18, berbagai pemikir mazhab ekonomi klasik mengacu pada perlunya menerapkan pajak yang, diinginkan, tidak memiliki dampak yang tidak diinginkan terhadap perekonomian. Dengan ini, para pemikir klasik mengacu pada perlunya menerapkan pajak yang, bahkan dalam kasus pajak, tidak berdampak pada niat pelaku ekonomi . Dengan cara ini, mencapai netralitas dengan tidak mencampuri preferensi agen tersebut.

Para pemikir ini mencoba menunjukkan bahwa pengenaan pajak harus mengubah preferensi pelaku ekonomi sesedikit mungkin, dengan tidak menyebabkan kenaikan harga, misalnya, yang akan menyebabkan distribusi pendapatan yang berbeda. Selain itu, dengan cara yang sama, berusaha memastikan bahwa pengenaan tersebut, karena merupakan pengenaan, tidak berdampak pada alokasi sumber daya.

Dengan mempertimbangkan keinginan agar sistem perpajakan tetap berada di luar kekuatan ekonomi yang berbeda, inilah yang disebut netralitas pajak.

Sejak itu, konsep tersebut telah banyak dipertahankan oleh para ekonom libertarian. Yaitu, para ekonom yang lebih mirip dengan libertarianisme, yang menganjurkan penghapusan pajak atau, jika mungkin, mencapai netralitas pajak. Upaya ini agar tidak terjadi distorsi akibat pengenaan pajak tertentu.

Kritik terhadap netralitas pajak

Netralitas pajak telah dikritik keras oleh berbagai ekonom. Kritik yang dilontarkan bukan didasarkan pada tepat tidaknya tercapainya netralitas tersebut, melainkan pada sulitnya mencapai netralitas tersebut di mana pajak tidak berdampak langsung terhadap perekonomian.

Dengan cara ini, berdasarkan ini, banyak ekonom menyebut netralitas pajak sebagai utopia. Karena, dalam satu atau lain cara, pajak merupakan beban ekonomi yang, karena pengeluaran negara, harus dipenuhi secara wajib. Dengan cara ini, karena perpajakan, mereka juga menyimpulkan bahwa perpajakan tersebut berdampak pada perekonomian, karena merupakan beban ekonomi yang harus dibiayai oleh wajib pajak, mengurangi daya beli dan tingkat pendapatan mereka.