Pajak perusahaan (PT)

Pajak badan adalah kewajiban pajak yang ditanggung oleh badan hukum setelah memperoleh penghasilan dalam suatu masa pajak yang biasanya satu tahun kalender. Dengan kata lain, unsur pajak ini dipungut atas penghasilan perusahaan dan badan hukum lainnya.

Melalui jenis pajak ini, organisasi yang bersangkutan menyatakan kapasitas ekonominya, karena mengaku telah menerima pendapatan. Pajak ini memberikan bagian penting dari pendapatan Negara dan oleh karena itu dapat dipahami sebagai pelengkap pajak penghasilan pribadi dalam panorama fiskal.

Siapa yang membayar pajak perusahaan?

Pajak perusahaan dikenakan pada berbagai jenis badan hukum, seperti perusahaan, asosiasi, kelompok, yayasan dan lembaga. Selain itu, secara hukum juga berlaku untuk entitas lain yang hadir dalam realitas ekonomi seperti dana (misalnya dana investasi atau dana pensiun). Pajak perusahaan juga mempengaruhi organisasi yang bertempat tinggal atau memiliki domisili pajak di negara tersebut.

Tentu saja, jenis pajak ini juga mempengaruhi perseroan terbatas atau perseorangan, termasuk orang-orang yang menikmati status subjek otonom.

Karakteristik pajak perusahaan

Pajak badan bersifat langsung, pribadi dan berkala, seperti pajak penghasilan pribadi (IRP). Meskipun berbeda dengan IRP, tarif pajak pajak badan proporsional. Itu tidak meningkat karena keuntungan meningkat. Semua perusahaan membayar tarif pajak yang sama. Tentu saja, secara moneter, semakin banyak manfaat yang diperoleh, semakin besar jumlah yang harus dibayarkan.

Di sisi lain, ada serangkaian insentif di mana entitas dapat mengurangi jumlah pajak yang mereka bayar. Insentif ini diberikan kepada perusahaan jika mereka memenuhi serangkaian persyaratan terkait dengan jumlah karyawan yang mereka miliki, investasi dalam inovasi, pelatihan karyawan, tingkat omset tahunan yang mereka hadirkan atau lamanya waktu kegiatan ekonomi mereka, antara lain.

Jadi, pajak perusahaan adalah:

  • Langsung : Pajak langsung atas penghasilan yang merupakan bukti kemampuan ekonomi pemberi laporan tersebut. Lihat perbedaan antara pajak langsung dan tidak langsung .
  • Pribadi: Ini tentang mempertimbangkan keadaan individu masing-masing wajib pajak.
  • Berkala: Dibayar secara berkala. Peristiwa Kena Pajak terjadi tanpa batas waktu. Pajak tidak tepat waktu atau instan, tetapi dibayarkan terus menerus dari waktu ke waktu dalam periode pajak yang berbeda, dibagi menurut pembuat undang-undang (misalnya, setiap tahun).
  • Proporsional atau datar : Tarif pajak tidak tergantung pada basis pajak, yaitu persentase pajak yang dibayarkan atas laba adalah sama terlepas dari jumlah laba.

Pajak perusahaan dalam laporan laba rugi

Pajak perusahaan adalah hal terakhir yang didiskontokan dalam hasil perusahaan:

Laporan laba rugi

Contoh

Pendapatan atau penjualan bersih

100

– Biaya langsung dari barang yang dijual

-lima puluh

Margin kotor

lima puluh

– Biaya umum, personalia dan administrasi

-dua puluh

EBITDA

30

– Beban dan provisi amortisasi

-5

Laba sebelum bunga dan pajak (BAIT) atau EBIT

25

+ Penghasilan luar biasa

1

– Pengeluaran luar biasa

-2

Keuntungan biasa

24

+ Pendapatan finansial

2

– Pengeluaran keuangan

-3

Laba Sebelum Pajak (BAT) atau EBT

23

Pajak perusahaan

7

LABA ATAU HASIL BERSIH TAHUN

16

Pajak perusahaan di Spanyol

Setelah modifikasi terakhir dari Undang-Undang Pajak Badan, kita menemukan tarif pajak berikut:

SUBJEK KEWAJIBAN

JENIS

2015.

2016

Tipe umum

28%

25%

Entitas yang baru dibuat, kecuali mereka membayar tarif yang lebih rendah, akan menerapkan skala ini pada periode pertama dengan BI positif dan selanjutnya

limabelas%

limabelas%

Entitas dengan omset <€ 5 M dan staf <25 karyawan

25%

25%

Perusahaan Dimensi Kecil (angka bisnis <€ 10 juta), kecuali mereka dikenakan pajak dengan tarif yang berbeda dari umumnya

Bagian dari BI hingga € 300.000

25%

25%

Istirahat

28%

25%

Mutual asuransi umum dan mutual kesejahteraan sosial

25%

25%

Perusahaan penjaminan timbal balik

Asosiasi profesional, kamar resmi dan serikat pekerja

Entitas nirlaba yang mematuhi UU 49/2002

Dana promosi kerja

Serikat dan konfederasi koperasi

Entitas hukum publik Puertos del Estado dan Otoritas Pelabuhan.

Komunitas memegang gunung tetangga di tangan yang sama

Partai politik (Pasal 11 LO 8/2007)

Koperasi kredit masyarakat dan bank tabungan pedesaan

Hasil kerjasama

28%

25%

Hasil extracoop.

30%

30%

Koperasi yang dilindungi fiskal

Hasil kerjasama

dua puluh%

dua puluh%

Hasil extracoop.

28%

25%

Perusahaan investasi yang terdaftar di pasar real estat. (SOCIMI) (Pasal 9 UU 11/2009)

Biasanya

0%

0%

19% (1)

19% (1)

Entitas nirlaba yang mematuhi UU 49/2002

10%

10%

Entitas Zona Khusus Kepulauan Canary (Pasal 43 UU 19/1994)

4%

4%

SICAV dengan kondisi tertentu yang ditunjukkan dalam seni. 29.4 LIS yang mengacu pada UU 35/2003 tentang Lembaga Penanaman Modal Kolektif

1%

1%

Dana investasi yang bersifat keuangan dengan kondisi tertentu yang ditunjukkan dalam seni. 28.5.b) TRLIS

Perusahaan investasi real estat dan dana dengan kondisi tertentu yang ditunjukkan dalam seni. 29.4 LIS

Dana Regulasi Pasar Hipotek

Dana pensiun

0%

0%

Lembaga perkreditan, serta bergerak dalam eksplorasi, penelitian dan eksploitasi deposit hidrokarbon dan kegiatan lainnya diatur oleh UU 34/1998

30%

30%

(1) Pajak khusus atas dividen yang dibagikan kepada mitra dengan penyertaan modal sama dengan atau lebih besar dari 5% dan dividen tersebut, di kantor pusat mitra, dibebaskan atau dikenakan pajak dengan tarif kurang dari 10%.

Artikel ditulis oleh Javier Sánchez Galán dan Andrés Sevilla.