Pembagian kekuasaan

Pembagian kekuasaan, juga dikenal sebagai pemisahan kekuasaan, adalah bentuk struktur organisasi negara berdasarkan distribusi kekuasaan keputusan dan kontrol di tiga bidang: legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Meskipun konsep pembagian kekuasaan memiliki anteseden historis yang terkait dengan kemunculan demokrasi, teori pembagian kekuasaan Montesquieu-lah yang merangkum dan mendefinisikannya pada abad ke-18.

Biasanya pembagian atau pemisahan ini ditempatkan sebagai ukuran atau alat untuk mempertahankan kebebasan di berbagai negara. Hal ini terjadi karena akumulasi kekuasaan atau kompetensi di bawah subjek yang sama dikaitkan dengan caral negara yang lebih totaliter seperti kediktatoran .

Fenomena sejarah seperti Revolusi Industri dan perkembangan kewarganegaraan baru dengan peran dominan borjuasi dalam kekuasaan dengan jatuhnya rezim lama. Oleh karena itu maknanya berkaitan erat dengan konsep demokrasi.

Tujuan utama dari pembagian kekuasaan

Melalui pembagian tanggung jawab pemerintah, kontrol timbal balik antara para pemimpin yang sesuai dimungkinkan. Dengan kata lain, jika suatu sistem sosial-politik bangkrut di salah satu aspek atau bidangnya, “kaki-kaki” lainnya harus memiliki kekuatan atau dukungan hukum untuk menghadapi kesalahan mereka.

Misalnya, peradilan harus bertanggung jawab untuk mendeteksi dan memberikan sanksi terhadap kasus korupsi pemerintah, atau dengan kata lain, kekuasaan legislatif dan eksekutif.

Dengan cara ini, pembagian kekuasaan dalam suatu masyarakat harus menjalin hubungan penyeimbang di kalangan elit sosial-politik ini sebagai ukuran pembelaan warga negara. Dengan demikian adalah mungkin untuk mencegah keadaan memburuknya sistem atau untuk mengontrol dan menghukum jika hal ini terjadi.

Perkebunan yang didirikan melalui pembagian kekuasaan

Struktur organisasi suatu wilayah yang ditandai dengan pemisahan atau pembagian kekuasaan yang tegas berasal dari tingkatan-tingkatan berikut:

  • Kekuasaan legislatif , terdiri dari badan-badan yang bertugas melaksanakan penciptaan dan adaptasi berbagai undang-undang yang ada dalam sistem.
  • Kekuasaan eksekutif , sistem administrasi dan pemerintahan yang bertanggung jawab atas pengelolaan negara dan berbagai tugas publik.
  • Kekuasaan kehakiman , yang meliputi departemen kehakiman dan pengadilan lain yang tujuan utamanya adalah perlindungan hukum warga negara dan kepatuhan terhadap hukum yang mengatur kehidupan sehari-hari mereka.