Pengampunan hutang

Pengampunan, pengampunan, atau pengampunan utang adalah perbuatan hukum yang dengannya kreditur menyatakan keinginannya untuk menghapuskan sebagian atau seluruh hak kreditnya , tanpa menerima imbalan apa pun. Ini mengandaikan hilangnya (seluruh atau sebagian) kewajiban yang dimiliki debitur terhadap krediturnya.

Istilah pembebasan utang digunakan berkali-kali untuk mendefinisikan konsep yang sama. Meskipun mereka berarti praktis hal yang sama, perbedaannya adalah bahwa pembatalan utang adalah resmi (legal) pengampunan utang, sementara penghapusan adalah penghentian pembayaran dari utang itu.

Jenis-jenis pengampunan utang

Ada beberapa jenis pengampunan:

  • Sukarela : sebagai aturan umum itu adalah yang paling umum. Ini terdiri dari pelepasan hak oleh kreditur.
  • Dipaksa : luar biasa, kreditur dapat dipaksa untuk melepaskan hak tersebut. Jenis pengampunan ini dapat, misalnya, dalam kebangkrutan bisnis atau dalam situasi kebangkrutan, di mana itu adalah masalah menyelamatkan situasi sambil mencari kerusakan yang paling sedikit untuk pihak-pihak yang terlibat.
  • Inter vivos : ketika pengampunan terjadi antara orang hidup atau badan hukum.
  • Mortis causa : apabila kematian debitur mengakibatkan batalnya utang.
  • Total : ketika seluruh hutang dibebaskan.
  • Parsial : bila sebagian utang dibebaskan.

Jika debitur tidak mendapat persetujuan kreditur dan akan berhenti membayar utang, dianggap wanprestasi atau tidak dibayarnya utang .

Kreditur akan mempertimbangkan untuk melepaskan sebagian atau seluruh utangnya apabila menganggap bahwa akibat dari wanprestasi akan jauh lebih drastis bagi salah satu atau kedua belah pihak, dengan pengampunan utang sebagai alternatif terbaik. Setelah pengunduran diri dilakukan dan diterima oleh debitur, kewajiban tersebut secara resmi padam.

Ada dua area di mana penghapusan terjadi, karena utang yang bersangkutan dapat bersifat pribadi atau publik:

  • Jika utang swasta , debitur adalah orang atau perusahaan (yaitu, alam atau badan hukum), dan ada preseden sejak zaman kuno, khususnya di Timur Tengah dan Yunani Kuno.
  • Dalam utang publik , debitur adalah administrasi publik suatu negara. Sejarah penghapusan di ruang publik jauh lebih baru sejak utang publik muncul pada akhir abad ke-17.

Dalam kasus utang swasta, penghapusan atau pengampunan dapat dipertimbangkan. Namun, dalam hal utang publik, karena bukan merupakan pembebasan bebas oleh kreditur, dan karena merupakan inisiatif dari pihak debitur, maka akan disesuaikan dengan asumsi hukum lainnya seperti pernyataan wanprestasi atau wanprestasi .