Perusahaan

Korporasi adalah badan hukum , yang tunduk pada kewajiban berdasarkan hukum, dan yang dibuat oleh satu atau lebih orang untuk tujuan tertentu.

Meskipun perusahaan tidak selalu untuk mencari keuntungan, mereka biasanya lebih terkait dengan entitas untuk tujuan komersial, yaitu perusahaan.

Bagaimanapun, korporasi adalah suatu badan yang terdiri dari orang-orang, perusahaan atau badan hukum lainnya, yang dapat berbentuk perusahaan, organisasi non-pemerintah, serikat pekerja, serikat pekerja atau asosiasi lainnya.

Pemilik korporasi, yang merupakan pemegang saham, biasanya mendelegasikan manajemen kepada orang lain yang membentuk dewan direksi. Dengan demikian, mereka yang membuat keputusan tentang korporasi bukanlah pemiliknya, tetapi para manajernya. Semakin besar masyarakat, semakin umum angka ini.

Perlu juga diperhatikan bahwa suatu perseroan terbatas dapat dibubarkan dengan keputusan pemegang saham atau atas perintah hukum. Yang terakhir terjadi, misalnya, ketika lembaga keuangan tidak memenuhi tingkat solvabilitas yang diperlukan untuk terus beroperasi. Kemudian dilanjutkan dengan likuidasi.

Itu juga dianggap sebagai perusahaan untuk sekelompok orang yang bertemu dengan tujuan berbagi masalah ekonomi, ilmiah, lingkungan, dll.

Jenis perusahaan

Kita dapat merujuk ke berbagai jenis korporasi, misalnya, menurut sektor tempat mereka berada: primer , sekunder , tersier , kuaterner atau quinary .

Kita juga dapat mengklasifikasikan perusahaan berdasarkan ukuran. Setiap negara biasanya menetapkan kriteria untuk membedakan antara perusahaan mikro, kecil, menengah dan besar, berdasarkan omset dan jumlah pekerja.

Demikian juga menurut konstitusinya, dapat berupa perseroan terbatas publik atau perseroan terbatas. Perbedaan utama adalah bahwa dalam kasus pertama, pemegang saham dapat menegosiasikan partisipasi mereka dalam perusahaan di pasar.

Namun, dalam perseroan terbatas, sahamnya tidak dapat diperdagangkan, misalnya di bursa efek.

Namun, kesamaan yang dimiliki oleh perusahaan saham gabungan dan perseroan terbatas adalah bahwa dalam kedua tanggung jawab pemegang saham terbatas pada apa yang telah mereka sumbangkan kepada organisasi.