Produktif

Pemakai hasil adalah orang yang berhak untuk menikmati harta benda orang lain, tetapi dengan kewajiban untuk memeliharanya dan menanggung kerugian yang ditimbulkan atas harta benda itu.

Untuk memahami sosok pemakai hasil perlu diketahui apa itu pemakai hasil .

Hak guna hasil adalah tentang hak untuk menikmati barang-barang yang bukan milik orang itu, harus memelihara baik bentuk maupun isinya, dan bertanggung jawab atasnya. Ini adalah hak milik dan bukan milik.

Manfaat dan kepemilikan telanjang

Ketika hak pakai hasil jatuh pada properti atas barang, kita menemukan partisi ini:

Ciri-ciri hasil

Ciri-ciri tertentu dari hasil adalah:

  • Properti pemakai hasil bukanlah warisan dari pemakai hasil tetapi dari pemilik telanjang.
  • Ini adalah hak sementara, tidak bisa tidak terbatas.
  • Pemakai hasil dapat berupa orang perseorangan atau badan hukum.

Konstitusi hasil

Hak pakai hasil ini biasanya timbul dari sebab kematian. Misalnya, seseorang meninggal dengan meninggalkan seorang janda dan seorang anak, dan dalam surat wasiat memungkinkan janda tersebut memperoleh hasil dari tempat tinggalnya yang biasa sampai kematiannya. Ini juga disebut hasil yang sah.

Ini berarti bahwa harta benda dari rumah itu adalah milik anak laki-laki, tetapi sampai kematian janda itu, ia akan memperoleh hasil, hak untuk menikmati harta itu tanpa diganggu haknya.

Pemakai hasil juga dapat lahir dari akad yang memberatkan (penjualan hak).

Tujuan dari hasil

Atas apa hasil ini bisa jatuh?

  • Semua jenis barang dan hak, kecuali yang sangat pribadi, seperti hak atas makanan.
  • Tentang kredit.

Hak pemakai hasil

  • Nikmati yang baik.
  • Nikmati buah-buahan yang diberikan oleh aset yang berada di bawah hak pakai (kita membayangkan bahwa Anda memiliki beberapa tanah pertanian dan bawang ditanam, buah itu akan untuk hasil pakai).
  • Pemakai hasil tidak harus membayar bea pajak dari objek pemakai hasil, karena pemiliknya menjawab.
  • Pemakai hasil tidak harus membayar hutang yang dimiliki oleh objek pemakai hasil, jawab pemiliknya.
  • Pemakai hasil tidak harus membayar untuk perbaikan luar biasa, karena itu adalah kewajiban pemilik.

Hak pemakai hasil

  • Pemakai hasil harus membayar obligasi.
  • Pemakai hasil harus menginventarisasi harta kekayaan yang membentuk pemakai hasil.
  • Pemakai hasil bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan dalam penggunaan hasil jika ia lalai.
  • Pemakai hasil mempunyai kewajiban untuk menghadapi perbaikan-perbaikan biasa yang disyaratkan oleh obyek pemakai hasil untuk pemakaian alamiah barang itu.
  • Pemakai hasil memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas buah-buahan.