Sumber daya (kanan)

Banding, dalam hukum, adalah sarana tantangan terhadap keputusan pengadilan yang telah diambil pada proses tertentu.

Banding diajukan oleh pihak yang belum melihat tujuannya puas dalam resolusi yang ingin mengajukan banding dan meminta studi baru oleh badan lain, biasanya atasan hierarkis dari orang yang mengeluarkan resolusi, untuk mencapai tujuannya. Oleh karena itu, pihaknya akan mengupayakan pembatalan, pembatalan atau reformasi isi resolusi tersebut.

Fakta dapat meminta peninjauan kembali atas suatu putusan pengadilan adalah hak, hak untuk mengajukan banding.

Hal ini dimaksudkan agar resolusi ditinjau oleh badan ini atau badan lain dengan melakukan pemeriksaan baru terhadap keadaan situasi tertentu.

Karakteristik sumber daya dalam hukum

Fitur utama adalah:

  • Anda hanya dapat mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan yang tidak final, yaitu tidak mengakhiri proses.
  • Selain itu, resolusi ini harus dapat ditindaklanjuti. Resolusi yang dapat ditindaklanjuti ditentukan oleh hukum.
  • Baik orang perseorangan maupun badan hukum dapat mengajukan banding.
  • Hal ini berusaha untuk menghindari atau mengurangi kesalahan hakim dalam penerapan hukum dalam putusannya.
  • Anda tidak dapat mengajukan banding tanpa batas waktu, akan tiba saatnya dalam proses di mana sumber daya (kemungkinan peninjauan) habis.
  • Banding harus diajukan dalam waktu dan cara yang ditetapkan oleh undang-undang (biasanya secara tertulis, dengan jangka waktu tertentu dan dengan alasan), jika persyaratan tidak dipenuhi, tidak ada banding yang dapat diajukan.
  • Pihak yang akan mengajukan banding diharuskan menyetor uang di pengadilan.
  • Sementara resolusi yang disengketakan sedang dibahas, efek dari resolusi tersebut ditangguhkan sampai badan baru memutuskan banding.
  • Pemohon banding tidak dapat melihat situasinya diperburuk oleh banding lebih dari apa yang sudah ada dalam resolusi yang disengketakan.

Jenis sumber daya dalam hukum

Dengan mempertimbangkan dua klasifikasi, sumber daya dapat dari jenis berikut:

  • Menurut kompetisi:
    • Banding yang dapat dikembalikan: Banding ini adalah banding yang diajukan ke pengadilan lain yang bukan pengadilan yang mengeluarkan keputusan, biasanya ke pengadilan yang lebih tinggi secara hierarkis.
    • Banding yang tidak dapat dikembalikan: Banding ini merupakan pengecualian dari aturan umum bahwa banding akan didengar oleh pengadilan hierarki yang lebih tinggi. Dalam jenis banding ini, yang akan memeriksa kembali masalah itu adalah pengadilan yang sama yang memutuskan di tempat pertama.
  • Menurut alasan yang diperlukan:
    • Sumber daya biasa: Mereka adalah sumber yang memungkinkan untuk menuduh apa yang dianggap relevan oleh pemohon tanpa motif yang dinilai oleh hukum.
    • Sumber daya luar biasa: Ini adalah sumber daya yang, untuk dapat diterima, harus didasarkan pada alasan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh undang-undang.