Landasan dan Asas Koperasi

Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dikelola bersama oleh anggotanya untuk mencapai kesejahteraan bersama. Sebagai bentuk usaha yang berlandaskan nilai-nilai kebersamaan, koperasi memiliki landasan dan asas yang menjadi pedoman operasionalnya. Landasan dan asas ini mencerminkan prinsip-prinsip koperasi yang menonjolkan demokrasi, solidaritas, dan keadilan sosial. Artikel ini membahas landasan dan asas koperasi, termasuk penerapan dan contoh nyata dari masing-masing konsep dalam konteks operasional koperasi.

1. Landasan Koperasi

Landasan koperasi adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi fondasi bagi pendirian dan operasional koperasi. Landasan ini mencakup tiga aspek utama: landasan idiil, landasan struktural, dan landasan operasional.

a. Landasan Idiil: Pancasila

Landasan idiil koperasi di Indonesia adalah Pancasila, yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, seperti keadilan sosial, persatuan, dan kesejahteraan bersama. Sebagai bentuk usaha yang didasarkan pada gotong royong, koperasi menanamkan semangat kebersamaan dan solidaritas, sejalan dengan sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Contoh:

Sebuah koperasi petani di Jawa Timur mengelola pemasaran hasil pertanian anggotanya dengan prinsip keadilan. Koperasi memastikan bahwa seluruh anggotanya, baik petani kecil maupun besar, mendapatkan akses yang sama ke pasar dan mendapatkan harga jual yang layak. Hal ini mencerminkan penerapan keadilan sosial sebagai bagian dari landasan idiil koperasi.

b. Landasan Struktural: UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

Landasan struktural koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 Ayat 1, yang berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Koperasi, sebagai salah satu pelaku ekonomi, menjalankan prinsip kekeluargaan dalam pengelolaannya.

Contoh:

Koperasi kredit di Bali mengelola dana simpanan dan pinjaman anggotanya dengan asas kekeluargaan. Keputusan terkait bunga pinjaman dan pembagian hasil usaha ditentukan melalui musyawarah dalam rapat anggota, sehingga setiap anggota merasa dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

c. Landasan Operasional: UU Perkoperasian

Landasan operasional koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini mengatur berbagai aspek operasional koperasi, termasuk tata cara pendirian, pengelolaan, serta hak dan kewajiban anggota. Undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang jelas untuk memastikan koperasi beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku.

Contoh:

Koperasi serba usaha di Sulawesi Selatan mengikuti prosedur pendirian koperasi sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992, termasuk memenuhi persyaratan minimal 20 anggota pendiri dan menyusun Anggaran Dasar (AD) serta Anggaran Rumah Tangga (ART). Hal ini memastikan koperasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan kegiatan ekonominya.


2. Asas Koperasi

Asas koperasi adalah nilai-nilai atau prinsip yang menjadi pedoman dalam pengelolaan dan operasional koperasi. Di Indonesia, asas koperasi mengacu pada prinsip kekeluargaan dan gotong royong. Prinsip ini diterapkan dalam berbagai aspek operasional koperasi, seperti pengambilan keputusan, pembagian keuntungan, dan pengelolaan usaha.

a. Asas Kekeluargaan

Kekeluargaan adalah asas utama koperasi yang menekankan pentingnya kerjasama dan solidaritas antar anggota. Dalam koperasi, setiap anggota dianggap sebagai bagian dari “keluarga besar” yang memiliki hak dan tanggung jawab yang sama.

Contoh:

Koperasi nelayan di Sumatera Barat mendistribusikan hasil tangkapan secara adil di antara anggotanya. Ketika ada anggota yang mengalami kerugian akibat kerusakan alat tangkap, koperasi membantu memperbaiki alat tersebut menggunakan dana bersama. Hal ini mencerminkan asas kekeluargaan di mana anggota saling mendukung untuk kesejahteraan bersama.

b. Asas Gotong Royong

Asas gotong royong dalam koperasi menekankan pentingnya kerja sama dan partisipasi aktif anggota dalam menjalankan kegiatan koperasi. Melalui gotong royong, koperasi dapat mencapai tujuan bersama yang sulit dicapai secara individu.

Contoh:

Sebuah koperasi produksi di Yogyakarta memproduksi kerajinan tangan secara kolektif. Setiap anggota berkontribusi sesuai keahliannya, mulai dari desain hingga pemasaran. Keuntungan yang diperoleh dibagi secara adil berdasarkan kontribusi masing-masing anggota. Ini adalah penerapan asas gotong royong dalam koperasi.


3. Prinsip-Prinsip Koperasi yang Mendukung Landasan dan Asas

Prinsip koperasi adalah pedoman praktis yang digunakan untuk menerapkan landasan dan asas koperasi dalam kegiatan sehari-hari. Prinsip-prinsip ini mencakup:

a. Keanggotaan yang Bersifat Sukarela dan Terbuka

Keanggotaan koperasi terbuka untuk semua orang tanpa diskriminasi, selama mereka memenuhi syarat keanggotaan dan bersedia berkontribusi pada tujuan koperasi.

Contoh:

Koperasi simpan pinjam di Jakarta membuka keanggotaan bagi semua warga lokal tanpa memandang latar belakang ekonomi atau pendidikan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi mengutamakan inklusivitas sesuai dengan prinsip keanggotaan sukarela dan terbuka.

b. Pengelolaan Secara Demokratis

Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan, terlepas dari besarnya kontribusi modal mereka.

Contoh:

Dalam rapat anggota tahunan sebuah koperasi di Bandung, setiap anggota memiliki hak suara untuk memilih pengurus koperasi. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat, bukan berdasarkan besarnya saham anggota tertentu.

c. Pembagian Keuntungan Berdasarkan Partisipasi

Keuntungan koperasi dibagikan berdasarkan partisipasi anggota, bukan berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Hal ini mencerminkan keadilan dan solidaritas di antara anggota koperasi.

Contoh:

Sebuah koperasi konsumsi di Surabaya membagi Sisa Hasil Usaha (SHU) berdasarkan jumlah pembelian barang oleh anggota selama satu tahun. Semakin besar kontribusi anggota terhadap koperasi, semakin besar pula bagian keuntungan yang mereka terima.

d. Kemandirian

Koperasi adalah organisasi yang mandiri dan tidak bergantung pada pihak luar dalam pengelolaan usahanya. Kemandirian ini memastikan bahwa koperasi dapat bertahan dalam jangka panjang tanpa intervensi dari pihak luar.

Contoh:

Koperasi pertanian di Bali mengelola dana simpan pinjam untuk mendukung anggotanya tanpa bergantung pada pinjaman bank. Dana ini digunakan untuk modal tanam dan pengadaan pupuk, yang kemudian dibayar kembali setelah panen.


4. Penerapan Landasan dan Asas Koperasi dalam Kehidupan Nyata

Koperasi memainkan peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya serta mendorong pembangunan ekonomi lokal. Penerapan landasan dan asas koperasi dapat dilihat dalam berbagai sektor, termasuk pertanian, perdagangan, pendidikan, dan transportasi.

Contoh 1: Koperasi Pertanian

Sebuah koperasi pertanian di Jawa Tengah membantu petani memasarkan hasil panen mereka dengan harga yang lebih baik. Koperasi juga menyediakan akses ke pupuk dan benih berkualitas dengan harga yang terjangkau. Dalam pengelolaannya, koperasi ini menerapkan asas kekeluargaan dengan memberikan pinjaman modal tanpa bunga kepada petani yang menghadapi kesulitan finansial.

Contoh 2: Koperasi Sekolah

Di sebuah sekolah menengah di Makassar, koperasi siswa membantu siswa membeli perlengkapan sekolah dengan harga terjangkau. Keuntungan dari koperasi ini digunakan untuk mendanai kegiatan ekstrakurikuler. Dalam pengelolaan koperasi, siswa diajarkan prinsip gotong royong dan pengelolaan keuangan yang transparan.

Contoh 3: Koperasi Transportasi

Koperasi angkutan kota di Medan menyediakan layanan transportasi yang terjangkau bagi masyarakat. Pengemudi yang tergabung dalam koperasi mendapatkan perlindungan asuransi serta pembagian keuntungan berdasarkan jumlah perjalanan yang mereka lakukan. Prinsip demokrasi diterapkan dalam pengambilan keputusan terkait tarif dan rute.


Kesimpulan

Landasan dan asas koperasi adalah fondasi yang memastikan koperasi berjalan sesuai dengan nilai-nilai kebersamaan, keadilan, dan solidaritas. Dengan berlandaskan pada Pancasila, UUD 1945, dan UU Perkoperasian, koperasi di Indonesia memiliki pedoman yang kuat untuk mencapai tujuan kesejahteraan bersama. Asas kekeluargaan dan gotong royong menjadi inti dari operasional koperasi, memastikan bahwa setiap anggota memiliki hak dan tanggung jawab yang setara.

  • Jenis-Jenis Koperasi dan Contoh Penerapannya
  • Koperasi di Era Digital: Inovasi dan Tantangan
  • Perbedaan Koperasi dan Perseroan Terbatas