Hukum Positif | Apa itu, ciri-ciri, sejarah, asas, klasifikasi

Ketika kita berbicara tentang hukum positif, kita memasuki dunia yang kompleks namun fundamental bagi tatanan masyarakat modern. Hukum positif adalah pondasi dari sistem hukum yang kita kenal saat ini, membentuk kerangka aturan yang mengatur interaksi sosial, ekonomi, dan politik dalam suatu negara. Mari kita jelajahi lebih dalam tentang konsep penting ini dan bagaimana pengaruhnya terhadap kehidupan sehari-hari kita.

Pendahuluan

Hukum positif, atau yang sering disebut juga sebagai ius constitutum, merupakan hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Konsep ini mencakup semua peraturan tertulis yang telah disahkan oleh lembaga yang berwenang dan ditegakkan oleh negara. Berbeda dengan hukum alam atau hukum adat, hukum positif bersifat konkret, tertulis, dan memiliki kekuatan mengikat yang diakui secara resmi oleh negara.

Hukum positif adalah seperangkat norma-norma hukum yang berlaku di suatu Negara, pada waktu tertentu, independen dari sumber-sumber yang berasal darinya, ditetapkan oleh badan-badan yang berwenang untuk fungsi tersebut.

Ini adalah sistem norma-norma koersif yang mengatur atau mengatur hidup berdampingan sosial pada waktu tertentu. Ketika kita berbicara tentang hal positif, kita menyebut seseorang yang memantapkannya. Hukum hukum positif diucapkan oleh suatu pemerintahan untuk mencapai tujuan tertentu. Tergantung pada undang-undang, jenis hak ini mungkin memiliki tanggal kedaluwarsa atau tidak. Selain menganggap segala jenis hukum sebagai hukum positif, peraturan hukum yang dituangkan dalam ketetapan atau peraturan juga merupakan bagian dari hukum positif.

Apa itu hukum positif?

Hukum positif adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur dalam suatu negara bagian atau tempat tertentu, yang ditentukan oleh badan-badan yang berwenang dengan tujuan tunggal untuk mencapai tujuan tertentu. Segala sesuatu yang tertulis dalam peraturan atau ketetapan merupakan bagian dari hukum positif.

Asal Usul dan Perkembangan Hukum Positif

Untuk memahami hukum positif dengan lebih baik, kita perlu menelusuri akar sejarahnya. Konsep hukum positif mulai berkembang pada abad ke-19, seiring dengan munculnya negara-negara modern. Pemikir-pemikir seperti John Austin dan Hans Kelsen memberikan kontribusi besar dalam pengembangan teori hukum positif.

John Austin, seorang filsuf hukum Inggris, mengemukakan bahwa hukum adalah perintah dari penguasa yang berdaulat. Teorinya, yang dikenal sebagai teori perintah (command theory), menekankan bahwa hukum harus berasal dari otoritas yang sah dan memiliki sanksi yang jelas. Sementara itu, Hans Kelsen, dengan teori hukum murninya (pure theory of law), berpendapat bahwa hukum harus dipisahkan dari unsur-unsur non-hukum seperti moral, politik, dan sosiologi.

Perkembangan hukum positif juga tidak terlepas dari pengaruh Revolusi Prancis dan gerakan kodifikasi hukum di Eropa. Kodifikasi Napoleon, misalnya, menjadi model bagi banyak negara dalam menyusun hukum positif mereka.

Karakteristik Utama Hukum Positif

Salah satu aspek penting untuk dipertimbangkan adalah karakteristik utama hukum positif. Hukum positif memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari jenis hukum lainnya:

  1. Tertulis dan Terkodifikasi: Hukum positif biasanya dituangkan dalam bentuk tertulis, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, atau keputusan pengadilan. Kodifikasi ini memudahkan akses dan pemahaman terhadap hukum.
  2. Dibuat oleh Lembaga Berwenang: Hukum positif dibuat dan disahkan oleh lembaga yang memiliki otoritas, seperti parlemen atau badan legislatif lainnya.
  3. Memiliki Sanksi: Pelanggaran terhadap hukum positif biasanya diikuti dengan sanksi yang jelas dan dapat ditegakkan oleh negara.
  4. Berlaku Umum: Hukum positif berlaku untuk semua warga negara tanpa diskriminasi, meskipun dalam praktiknya masih ada tantangan dalam penegakan yang adil.
  5. Dinamis: Hukum positif dapat berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan zaman.

Karakteristik-karakteristik ini membuat hukum positif menjadi instrumen yang efektif dalam mengatur masyarakat modern yang kompleks.

Peran Hukum Positif dalam Sistem Hukum Modern

Hukum positif memainkan peran krusial dalam sistem hukum modern. Ia berfungsi sebagai pedoman bagi perilaku masyarakat dan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan oleh lembaga-lembaga negara.

Dalam konteks Indonesia, hukum positif tercermin dalam hierarki peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga Peraturan Daerah. Sistem ini memastikan adanya kepastian hukum dan kejelasan dalam penerapan aturan.

Hukum positif juga berperan penting dalam penyelesaian konflik. Pengadilan menggunakan hukum positif sebagai dasar untuk memutuskan perkara, memberikan keadilan, dan menjaga ketertiban sosial. Selain itu, hukum positif menjadi landasan bagi penegakan hak asasi manusia dan perlindungan kepentingan publik.

Tantangan dan Kritik terhadap Hukum Positif

Meskipun hukum positif memiliki banyak kelebihan, ia juga tidak luput dari kritik dan tantangan. Beberapa kritikus berpendapat bahwa hukum positif terkadang terlalu kaku dan tidak selalu mencerminkan nilai-nilai moral atau keadilan yang berlaku di masyarakat.

Salah satu tantangan utama adalah menjembatani kesenjangan antara hukum positif dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Di Indonesia, misalnya, sering terjadi konflik antara hukum positif dan hukum adat yang masih kuat di beberapa daerah.

Tantangan lain adalah bagaimana memastikan bahwa hukum positif tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan perubahan sosial yang cepat. Isu-isu seperti kejahatan siber, privasi data, dan kecerdasan buatan memerlukan adaptasi yang cepat dari sistem hukum positif.

Ciri-ciri hukum positif

  • Hukum positif adalah jenis hukum yang dinyatakan dan keberadaannya tidak dapat dibicarakan dalam aspek apapun. Hak tersebut mungkin menjadi bahan diskusi dan peraturan, namun tidak pernah dapat disangkal.
  • Setiap negara mempunyai hukum positifnya masing-masing sehingga dapat dikatakan bersifat individual.
  • Terdiri dari sekumpulan aspek wajib yang ditetapkan oleh penguasa kota dalam aspek politik dan terjadi dalam jangka waktu tertentu.
  • Kepatuhan dan pelaksanaan hukum positif dapat terjadi secara spontan, dan bila hal ini tidak terjadi, maka dapat dipaksakan secara paksa kepada masyarakat, kota atau negara.
  • Bersifat relativitas, yang berarti bahwa undang-undang tidak hanya terbatas pada norma-norma tertentu saja, namun mempunyai kemampuan untuk berubah seiring berjalannya waktu, dipengaruhi oleh kondisi politik, ekonomi, sosial dan budaya di wilayah dimana undang-undang tersebut diterapkan sebagai tujuan utamanya.
  • Hak ini tercipta atas kehendak manusia, dapat bersifat sementara dan mempunyai pilihan untuk berubah bila diperlukan, oleh karena itu kadangkala digolongkan sebagai hak yang tidak sempurna.

Sejarah hukum positif

Hukum positif berakar pada iuspositivisme yang mengacu pada aliran filosofis dan hukum yang menganggap bahwa satu-satunya hukum yang sah adalah yang diciptakan manusia karena ia adalah pencipta Negara dan yang merupakan kekuasaan yang atasnya. kedaulatan dan hukum akan memerintah. Muncul pada abad ke-19 berdasarkan dua aliran berbeda pada masa itu, yaitu Aliran Eksegesis yang berlokasi di Perancis dan Aliran Dogmatis yang berlokasi di Jerman. Sedangkan dari segi sosial hukum, Sekolah Sosial yang didirikan oleh Raymond Saleilles di Perancis menjadi landasan dan diambilnya Gerakan Hukum Bebas, baik pada abad ke-19 maupun ke-20.

Awal

  • Prinsip itikad baik yang mengharuskan individu menjaga perilaku baik dan jujur terhadap pihak-pihak yang berkepentingan terhadap suatu tindakan atau proses tertentu. Dengan bertindak jujur, setia dan jujur, individu akan bertindak sesuai dengan sistem hukum.
  • Prinsip Pacta sunt servanda yang termaktub dalam Konvensi Wina yang menjelaskan bahwa setiap perjanjian yang berlaku mengikat para pihak dan harus dipatuhi oleh mereka dengan itikad baik.
  • Prinsip post-factum dan solidaritas ante-factum, yang mengacu pada penyatuan kepentingan yang mungkin ada antar negara dan kohesi sosialnya.
  • Prinsip Bantuan Kemanusiaan, yaitu suatu bentuk solidaritas yang ditujukan terutama kepada negara-negara atau tempat-tempat yang mempunyai sumber daya terbatas atau yang menjadi korban krisis kemanusiaan, baik akibat perang atau bencana alam.
  • Prinsip intervensi dan non-intervensi. Ketika kita berbicara tentang intervensi, kita mengacu pada hak suatu negara atau negara bagian untuk melakukan intervensi dalam urusan internal internasional dengan negara lain. Non-intervensi adalah kebalikannya, ia memberi tahu suatu negara bahwa ia tidak boleh melakukan intervensi terhadap urusan negara tertentu.

Klasifikasi hukum positif

Hukum positif dapat terdiri dari dua jenis : saat ini atau tidak saat ini. Undang-undang yang berlaku saat ini adalah undang-undang yang bertanggung jawab mengatur secara efektif hidup berdampingan masyarakat di tempat yang telah ditentukan, misalnya hukum pidana suatu negara sehubungan dengan kejahatan yang dilakukan oleh penjahat, pembunuhan dan perampokan. Hak yang tidak berlaku sekarang tidak mempunyai penerapan dalam bidang sosial dan dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak sekarang yang mengacu pada suatu undang-undang yang telah dibuat tetapi belum diterapkan, dan hak historis yaitu hak yang sudah ada pada tanggal tersebut. kembali ke sejak zaman kuno.

Contoh

Di Paraguay, hukum positif merupakan doktrin yang merupakan sumber hukum yang hanya berlaku apabila tidak ada peraturan positif mengenai hukum yang dapat menyelesaikan suatu perkara, karena tidak dapat berhenti mengadili. Di Meksiko, hukum positif diatur oleh Konstitusi Politik saat ini, yaitu hak yang telah disetujui oleh media dan saluran penyiaran, melalui hak ini, satu hak dapat digantikan oleh hak lainnya dan pada saat itu hak tersebut tidak lagi menjadi hak positif dan menjadi preseden sejarah yang bersifat legislatif.

Keuntungan Hukum Positif:

  • Memberikan kepastian hukum
  • Menjamin keadilan dan kesetaraan di mata hukum
  • Memudahkan penegakan hukum
  • Menciptakan ketertiban dalam masyarakat

Langkah-langkah Penerapan Hukum Positif:

  1. Identifikasi masalah hukum
  2. Analisis peraturan yang relevan
  3. Interpretasi hukum
  4. Penerapan hukum pada kasus konkret
  5. Evaluasi dan perbaikan berkelanjutan

Fitur Utama Hukum Positif:

  • Sistematis dan terstruktur
  • Berlaku universal dalam yurisdiksi tertentu
  • Dapat diubah melalui proses legislatif
  • Memiliki mekanisme penegakan yang jelas

FAQ

Apa perbedaan antara hukum positif dan hukum alam?

Hukum positif adalah hukum yang dibuat dan ditegakkan oleh negara, sedangkan hukum alam dianggap sebagai hukum universal yang berasal dari alam atau Tuhan. Hukum positif bersifat konkret dan tertulis, sementara hukum alam lebih abstrak dan filosofis.

Bagaimana hukum positif ditegakkan?

Hukum positif ditegakkan melalui sistem peradilan, kepolisian, dan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya. Pelanggaran terhadap hukum positif dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apakah hukum positif selalu adil?

Tidak selalu. Meskipun hukum positif bertujuan untuk menciptakan keadilan, dalam praktiknya bisa terjadi ketidakadilan karena berbagai faktor seperti interpretasi hukum yang keliru atau penerapan yang tidak konsisten.

Bagaimana hukum positif beradaptasi dengan perubahan sosial?

Hukum positif dapat diubah melalui proses legislatif atau melalui interpretasi pengadilan. Di banyak negara, termasuk Indonesia, ada mekanisme untuk mengajukan uji materi terhadap undang-undang yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi atau nilai-nilai masyarakat.

Apa hubungan antara hukum positif dan hak asasi manusia?

Hukum positif seringkali menjadi instrumen untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. Banyak negara memasukkan prinsip-prinsip hak asasi manusia ke dalam konstitusi dan undang-undang mereka, menjadikannya bagian dari hukum positif.

Dalam kesimpulan, hukum positif merupakan fondasi penting bagi sistem hukum modern. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, hukum positif tetap menjadi instrumen utama dalam menjaga ketertiban sosial dan memberikan kepastian hukum. Pemahaman yang baik tentang hukum positif tidak hanya penting bagi para praktisi hukum, tetapi juga bagi setiap warga negara yang ingin berpartisipasi aktif dalam kehidupan bernegara.

Referensi:

  1. Kelsen, H. (1967). Pure Theory of Law. University of California Press.
  2. Austin, J. (1832). The Province of Jurisprudence Determined. John Murray.
  3. Marzuki, P.M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana Prenada Media Group.
  4. Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
  5. Soekanto, S. (2012). Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Rajawali Pers.

Related Posts

Suap | Jenis, unsur, hukum pidana, contoh

Suap adalah fenomena yang telah lama menjadi permasalahan serius di Indonesia. Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menggerogoti integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap…

Hukum Perdata

Hukum perdata merupakan salah satu bidang hukum yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia. Bidang hukum ini mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dalam masyarakat, termasuk…

Psikologi hukum | Apa itu, Ciri, Sejarah, Contoh, Pentingnya

Ketika kita berbicara tentang psikologi hukum, kita memasuki sebuah bidang yang menggabungkan dua disiplin ilmu yang sangat menarik dan kompleks. Psikologi hukum adalah cabang ilmu yang mengaplikasikan…

Hukum Dagang | Apa itu, terdiri dari apa, ciri-ciri, sejarah, contoh

Ketika kita berbicara tentang hukum dagang, kita memasuki dunia yang kompleks namun sangat penting dalam mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan. Hukum dagang, atau yang juga dikenal sebagai…

Penghinaan | Apa Itu, Pengertian, Ciri-ciri, Contoh

Anda mungkin pernah mendengar ungkapan “penghinaan terhadap pengadilan” selama siaran publik suatu persidangan atau program televisi yang menggambarkan adegan ruang sidang yang dramatis. Meskipun Anda dapat memahami…

Pengadilan: Institusi Penegak Keadilan di Indonesia

Pengadilan tidak hanya berfungsi sebagai tempat untuk menyelesaikan perkara, tetapi juga sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan untuk memperoleh hak-haknya yang dilanggar.