Monarki parlementer adalah sistem pemerintahan di mana seorang raja atau ratu bertindak sebagai kepala negara, tetapi kekuasaan politik utama dipegang oleh pemerintah yang dipilih secara demokratis melalui parlemen. Dalam sistem ini, monarki bersifat simbolis dan seremonial, sedangkan urusan pemerintahan sehari-hari diatur oleh pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan umum. Monarki parlementer juga dikenal sebagai bentuk monarki konstitusional, di mana kekuasaan raja atau ratu diatur oleh konstitusi atau undang-undang dasar.
Dalam artikel ini, kita akan membahas karakteristik utama monarki parlementer dan memberikan beberapa contoh negara yang menggunakan sistem ini untuk memperjelas konsep yang relevan.
1. Monarki Sebagai Kepala Negara, Bukan Kepala Pemerintahan
Salah satu karakteristik utama monarki parlementer adalah bahwa raja atau ratu bertindak sebagai kepala negara, tetapi tidak ikut serta langsung dalam pengambilan keputusan politik atau pemerintahan sehari-hari. Peran mereka biasanya bersifat seremonial, seperti menghadiri acara-acara nasional, membuka sidang parlemen, atau mengesahkan undang-undang yang telah disetujui parlemen. Kekuasaan eksekutif berada di tangan kepala pemerintahan, yang biasanya adalah seorang perdana menteri, yang dipilih atau diangkat oleh parlemen.
Contoh:
Di Inggris, Ratu Elizabeth II (sebelum wafatnya) dan kini Raja Charles III adalah kepala negara, tetapi hampir semua kekuasaan politik praktis berada di tangan perdana menteri yang dipilih oleh mayoritas di parlemen. Raja tidak memiliki wewenang untuk membuat kebijakan politik atau pemerintahan sehari-hari, dan peran mereka lebih bersifat simbolis sebagai lambang persatuan dan kontinuitas negara.
2. Kekuasaan Monarki Terbatas oleh Konstitusi
Dalam monarki parlementer, kekuasaan monarki diatur dan dibatasi oleh konstitusi atau undang-undang dasar. Ini berarti bahwa raja atau ratu tidak dapat membuat keputusan secara sepihak atau bertindak di luar batasan yang ditetapkan oleh hukum. Konstitusi atau undang-undang dasar memisahkan secara jelas peran monarki dari peran pemerintah yang dipilih secara demokratis.
Contoh:
Di Swedia, Raja Carl XVI Gustaf adalah kepala negara, tetapi konstitusi Swedia secara tegas membatasi peran politiknya. Raja tidak dapat membuat atau mengesahkan undang-undang, tidak memiliki kekuasaan untuk memveto keputusan parlemen, dan tidak boleh terlibat dalam urusan politik sehari-hari. Parlemen Swedia, yang dikenal sebagai Riksdag, memiliki kendali penuh atas fungsi legislatif dan eksekutif.
3. Parlemen yang Berdaulat
Dalam monarki parlementer, parlemen memainkan peran utama dalam sistem pemerintahan. Parlemen adalah lembaga legislatif yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu, dan bertanggung jawab untuk membuat undang-undang, mengawasi pemerintah, serta membentuk kabinet. Parlemen juga memiliki kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan perdana menteri melalui mekanisme kepercayaan atau mosi tidak percaya.
Contoh:
Di Kanada, yang merupakan monarki parlementer di bawah payung Persemakmuran, parlemen Kanada memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang dan mengawasi kerja pemerintah. Meskipun kepala negara secara teknis adalah Raja Charles III (sebagai raja Inggris), kekuasaan eksekutif berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Jika parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap perdana menteri, pemerintah dapat dibubarkan, dan pemilu baru akan diselenggarakan.
4. Perdana Menteri Sebagai Kepala Pemerintahan
Dalam sistem monarki parlementer, perdana menteri adalah kepala pemerintahan yang mengelola urusan sehari-hari negara. Perdana menteri biasanya berasal dari partai politik dengan mayoritas kursi di parlemen dan ditunjuk oleh kepala negara (raja atau ratu) sebagai formalitas. Namun, kekuasaan politik yang sebenarnya ada pada perdana menteri dan kabinetnya, bukan pada monarki.
Contoh:
Di Jepang, yang juga merupakan negara dengan sistem monarki parlementer, Kaisar adalah kepala negara, tetapi kekuasaan eksekutif berada di tangan perdana menteri yang dipilih oleh parlemen. Kaisar Jepang tidak terlibat dalam pengambilan keputusan politik, dan perdana menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah serta pelaksanaan undang-undang.
5. Sistem Pemerintahan Berbasis Demokrasi dan Pemilu
Monarki parlementer adalah salah satu bentuk pemerintahan yang memadukan unsur monarki dan demokrasi parlamentar. Dalam sistem ini, rakyat memilih anggota parlemen melalui pemilu yang bebas dan adil. Parlemen kemudian membentuk pemerintahan dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif. Ini menjamin bahwa kekuasaan pemerintah berakar pada kehendak rakyat, meskipun ada monarki yang secara simbolis menjadi lambang negara.
Contoh:
Di Belanda, rakyat memilih Tweede Kamer atau majelis rendah parlemen melalui pemilu. Majelis ini memiliki kekuasaan untuk menyetujui atau menolak undang-undang, serta mengawasi kerja pemerintah. Meskipun Raja Willem-Alexander adalah kepala negara, kekuasaan politik berada di tangan perdana menteri dan parlemen yang dipilih oleh rakyat.
6. Peran Simbolis dan Seremonial Monarki
Monarki dalam sistem parlementer sering kali memiliki peran yang lebih simbolis dan seremonial daripada politis. Mereka bertindak sebagai wakil negara dalam acara-acara kenegaraan, memberikan pidato pada peristiwa penting, meresmikan undang-undang yang telah disetujui parlemen, serta menjadi simbol persatuan nasional. Fungsi ini membantu menjaga stabilitas politik dan sosial, serta memberikan kontinuitas sejarah dan budaya dalam negara.
Contoh:
Di Norwegia, Raja Harald V memiliki peran yang sangat terbatas dalam politik praktis. Sebagian besar tugasnya berkisar pada acara-acara kenegaraan, seperti membuka sidang parlemen, menghadiri upacara nasional, dan menerima kunjungan kenegaraan dari luar negeri. Meskipun ia adalah kepala negara, peran politiknya hampir sepenuhnya bersifat seremonial.
7. Pemisahan Kekuasaan yang Jelas
Dalam monarki parlementer, terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ini membantu memastikan bahwa tidak ada satu lembaga atau individu yang memiliki kekuasaan absolut. Monarki, sebagai kepala negara, tidak memiliki kontrol langsung atas pemerintahan eksekutif atau legislatif, sementara parlemen dan pengadilan memiliki kekuasaan untuk mengawasi dan membatasi tindakan pemerintah.
Contoh:
Di Denmark, Ratu Margrethe II adalah kepala negara, tetapi kekuasaan eksekutif berada di tangan kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri. Konstitusi Denmark secara tegas memisahkan peran monarki dengan peran pemerintah yang dipilih secara demokratis, serta memberikan parlemen kekuasaan untuk membuat dan menjalankan undang-undang. Selain itu, lembaga yudikatif yang independen berfungsi untuk memastikan bahwa undang-undang berjalan sesuai dengan konstitusi.
8. Stabilitas Politik yang Tinggi
Salah satu keuntungan dari monarki parlementer adalah kemampuannya untuk memberikan stabilitas politik dalam jangka panjang. Monarki yang bersifat simbolis sering kali memberikan kontinuitas dan kesatuan, meskipun terjadi pergantian pemerintahan dan partai politik yang berkuasa. Kehadiran monarki yang tidak terlibat dalam politik praktis juga membantu mengurangi risiko konflik antara pemerintah dan oposisi.
Contoh:
Swedia dan Belanda adalah contoh negara dengan sistem monarki parlementer yang sangat stabil. Meskipun terjadi pergantian pemerintahan akibat pemilu dan perubahan politik, monarki tetap menjadi simbol stabilitas dan kontinuitas. Raja atau ratu tidak terlibat dalam urusan politik sehari-hari, tetapi tetap menjadi figur yang dihormati dan dipandang sebagai simbol persatuan nasional.
9. Kemungkinan Perubahan Bentuk Pemerintahan
Meskipun monarki parlementer dianggap stabil, ada kemungkinan bagi negara-negara dengan sistem ini untuk secara bertahap mengubah bentuk pemerintahan mereka jika kehendak rakyat menginginkannya. Dalam beberapa kasus, monarki dapat dihapuskan melalui referendum atau perubahan konstitusi, dan negara dapat beralih menjadi republik atau bentuk pemerintahan lain.
Contoh:
Di Italia, yang sebelumnya adalah monarki parlementer, rakyat memilih untuk menghapuskan monarki pada tahun 1946 melalui referendum nasional setelah Perang Dunia II. Italia kemudian menjadi republik demokratik, dan mantan anggota keluarga kerajaan diasingkan.
Kesimpulan
Monarki parlementer adalah sistem pemerintahan yang memadukan unsur-unsur monarki simbolis dengan prinsip-prinsip demokrasi parlementer. Meskipun raja atau ratu tetap menjadi kepala negara, kekuasaan politik praktis berada di tangan parlemen yang dipilih oleh rakyat dan pemerintah yang dipimpin oleh perdana menteri. Karakteristik utama dari sistem ini mencakup pembatasan kekuasaan monarki oleh konstitusi, peran simbolis monarki, serta dominasi parlemen dalam urusan pemerintahan. Contoh negara-negara seperti Inggris, Swedia, Jepang, dan Kanada menunjukkan bagaimana monarki parlementer dapat berfungsi dengan baik untuk memberikan stabilitas politik dan pemerintahan yang responsif terhadap kehendak rakyat.