Modul Ajar: Informasi Pribadi dan Hukum Privasi

Kelas: VII
Mata Pelajaran: Informatika
Durasi: 80 Menit (2 JP)
Pertemuan: 1 Kali Pertemuan


A. Tujuan Pembelajaran

Pada akhir pembelajaran, siswa diharapkan mampu:

  1. Menjelaskan konsep dasar tentang informasi pribadi dan pentingnya menjaga privasi.
  2. Mengidentifikasi jenis-jenis informasi pribadi yang harus dilindungi.
  3. Memahami hukum dan aturan terkait perlindungan privasi di Indonesia.
  4. Menerapkan langkah-langkah untuk melindungi informasi pribadi di lingkungan digital.

B. Profil Pelajar Pancasila

  1. Beriman, Bertakwa kepada Tuhan YME, dan Berakhlak Mulia: Memahami bahwa menjaga privasi merupakan bagian dari tanggung jawab pribadi dan moral.
  2. Bernalar Kritis: Menganalisis risiko yang terkait dengan penyebaran informasi pribadi secara tidak aman.
  3. Mandiri: Mampu melindungi informasi pribadi secara mandiri dengan cara yang tepat di lingkungan digital.
  4. Gotong Royong: Siswa saling membantu dalam memahami pentingnya keamanan informasi pribadi.

C. Kegiatan Pembelajaran

Pendahuluan (10 Menit)

  1. Guru menyapa siswa dan melakukan presensi.
  2. Guru menjelaskan tujuan pembelajaran dan pentingnya memahami perlindungan informasi pribadi di era digital.
  3. Guru memberikan pertanyaan pemantik:
    • “Apa yang kalian ketahui tentang informasi pribadi?”
    • “Mengapa menurut kalian kita perlu menjaga informasi pribadi di internet?”
    • “Apa yang bisa terjadi jika informasi pribadi bocor atau disebarkan secara tidak sengaja?”
  4. Guru memutar video singkat yang menjelaskan apa itu informasi pribadi dan contoh-contoh ancaman privasi yang umum terjadi di dunia digital.

Inti (60 Menit)

1. Eksplorasi (20 Menit)
  • Guru menjelaskan definisi informasi pribadi, yaitu segala bentuk data yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu, seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, data kesehatan, dan informasi keuangan.
  • Guru menjelaskan jenis-jenis informasi pribadi yang perlu dilindungi, termasuk data login akun, informasi kartu kredit, dan riwayat penelusuran internet.
  • Guru menjelaskan dasar-dasar hukum privasi di Indonesia, seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur hak-hak warga negara dalam melindungi informasi pribadinya.
  • Siswa diajak mencatat berbagai risiko yang mungkin terjadi jika informasi pribadi tidak dilindungi, seperti pencurian identitas, penyalahgunaan data, atau penipuan.
2. Diskusi Kelompok (30 Menit)
  • Siswa dibagi dalam beberapa kelompok kecil dan diminta untuk mendiskusikan contoh-contoh kasus kebocoran informasi pribadi yang pernah terjadi, baik di Indonesia maupun di dunia.
  • Setiap kelompok mendiskusikan solusi dan langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk melindungi informasi pribadi, seperti menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan autentikasi dua faktor, dan berhati-hati dalam membagikan data di media sosial.
  • Siswa mencatat hasil diskusi dalam bentuk tabel yang memuat kolom tentang kasus kebocoran data dan solusi yang dapat dilakukan.
3. Presentasi Hasil Diskusi (10 Menit)
  • Setiap kelompok mempresentasikan hasil diskusi mereka di depan kelas, menjelaskan kasus kebocoran data pribadi yang mereka temukan serta solusi untuk menghindari masalah serupa.
  • Siswa lain memberikan pertanyaan atau tanggapan, dan guru memberikan klarifikasi tambahan tentang pentingnya perlindungan data pribadi dan hukum yang mendukungnya.

Penutup (10 Menit)

  1. Guru merangkum materi tentang informasi pribadi dan hukum privasi, meliputi:
    • Pengertian dan jenis-jenis informasi pribadi.
    • Dampak negatif jika informasi pribadi bocor atau disalahgunakan.
    • Cara melindungi informasi pribadi di dunia digital.
    • Hukum privasi di Indonesia yang melindungi warga dari penyalahgunaan data.
  2. Siswa diberikan kesempatan untuk bertanya jika ada bagian yang belum dipahami.
  3. Guru memberikan tugas individu berupa esai singkat tentang tindakan yang dapat mereka lakukan untuk melindungi informasi pribadi di lingkungan digital.

D. Penilaian

1. Penilaian Proses

  • Partisipasi siswa dalam diskusi kelompok.
  • Pemahaman siswa tentang konsep informasi pribadi dan privasi.
  • Kemampuan siswa dalam memberikan solusi terkait perlindungan informasi pribadi.

2. Penilaian Produk

  • Kreativitas dalam membuat tabel kasus kebocoran data dan solusi.
  • Ketepatan informasi yang disajikan dalam diskusi.
  • Kemampuan menghubungkan risiko dengan solusi yang tepat untuk melindungi informasi pribadi.

E. Rubrik Penilaian

Kriteria Sangat Baik (90-100) Baik (75-89) Cukup (60-74) Perlu Perbaikan (0-59)
Pemahaman Konsep Memahami dengan mendalam tentang informasi pribadi dan hukum privasi Memahami dengan baik Memahami konsep dasar Tidak memahami konsep dasar
Kolaborasi Kelompok Berpartisipasi aktif dalam diskusi Berpartisipasi dengan baik Kurang aktif Tidak berkontribusi
Kreativitas Produk Sangat kreatif dan informatif Cukup kreatif Sederhana Tidak selesai atau tidak relevan
Kemampuan Presentasi Presentasi lancar dan percaya diri Presentasi cukup baik Tidak lancar Tidak mampu menjelaskan materi

F. Sumber dan Media Pembelajaran

  1. Buku Teks: Informatika Kelas VII, Kurikulum Merdeka.
  2. Video tentang perlindungan data pribadi di dunia digital.
  3. Artikel tentang kebocoran data dan cara melindungi privasi online.
  4. Infografis terkait Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.

G. Rencana Tindak Lanjut

  1. Remedial: Siswa yang belum memahami materi diberikan penjelasan tambahan dan contoh-contoh praktis untuk melindungi data pribadi di lingkungan digital.
  2. Pengayaan: Siswa yang memahami materi dengan baik diberikan tugas untuk meneliti lebih dalam tentang kasus-kasus pelanggaran privasi data yang terjadi di dunia.
  3. Tugas Individu: Siswa diberikan tugas untuk menulis esai tentang bagaimana mereka melindungi informasi pribadi dan cara-cara menjaga keamanan digital mereka sendiri.

Modul ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam kepada siswa tentang pentingnya melindungi informasi pribadi dan privasi di era digital, serta hukum yang mendukung perlindungan tersebut di Indonesia.