Sumber Hukum: Jenis, dan Contoh dalam Sistem Hukum

Hukum adalah perangkat aturan yang mengatur hubungan antarindividu maupun antara individu dan negara, serta memastikan adanya keadilan dalam masyarakat. Namun, dari mana hukum ini berasal? Hukum tidak muncul secara tiba-tiba; ia memiliki sumber-sumber tertentu yang menjadi dasar dan pedoman dalam pembentukannya. Dalam dunia hukum, sumber hukum merujuk pada asal usul atau dasar di mana suatu hukum dapat diakui dan dijadikan sebagai pedoman bagi hakim, pemerintah, dan masyarakat dalam mengambil tindakan hukum.

 

Artikel ini akan membahas pengertian sumber hukum, jenis-jenisnya, dan bagaimana masing-masing jenis ini diterapkan dalam sistem hukum Indonesia dan internasional. Beberapa contoh akan disajikan untuk membantu menjelaskan konsep sumber hukum dengan lebih jelas.

Pengertian Sumber Hukum

Sumber hukum dapat diartikan sebagai dasar atau asal dari mana aturan-aturan hukum itu diambil atau dibentuk. Secara umum, sumber hukum terbagi menjadi dua kategori besar:

  • Sumber hukum materiil: Ini adalah faktor-faktor yang mempengaruhi atau mendorong terbentuknya hukum, termasuk faktor ekonomi, politik, budaya, dan sejarah. Dengan kata lain, sumber hukum materiil menjelaskan mengapa suatu aturan hukum ada.
  • Sumber hukum formil: Ini adalah bentuk atau cara bagaimana hukum tersebut diwujudkan atau diakui secara resmi. Sumber hukum formil meliputi undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi (putusan pengadilan), traktat, dan doktrin.

Dalam artikel ini, kita akan lebih fokus pada sumber hukum formil karena ini adalah bentuk hukum yang diakui dan dapat dijadikan dasar dalam penegakan hukum.

Karakteristik

Beberapa fiturnya yang paling menonjol disebutkan di bawah ini.

  • Hal ini dapat ditemukan dalam Konstitusi, undang-undang dan peraturan.
  • Itu didasarkan pada tindakan yang terjadi di masa lalu.
  • Sumber alam atau makna material lahir darinya.
  • Mereka merujuk pada mereka yang bertugas membuat undang-undang.

Asal

Asal muasal sumber hukum bermula sejak jutaan tahun yang lalu, praktis sejak manusia memahami pengertian kata keadilan dan selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu. Setelah kelahirannya, mereka didasarkan pada tiga pendahuluan penting. Yang pertama adalah hukum kodrat, yang melaluinya ditunjukkan bahwa moralitas dan keadilan adalah hak yang tidak dapat dicabut bagi manusia. Kedua, kita menemukan hukum tertulis, yang mencakup serangkaian dokumen yang bertanggung jawab untuk menetapkan aturan terkait perilaku yang juga bersifat wajib, dan terakhir hukum Anglo-Saxon, yang juga dikenal sebagai “hukum umum”, yang didasarkan pada yurisprudensi.

Untuk apa itu?

Sumber hukum mempunyai beberapa kegunaan. Salah satunya dalam bidang ilmu hukum karena di dalamnya dapat ditemukan sederet contoh yang dapat dijadikan dasar hukum dalam mengambil suatu keputusan. Selain itu, mereka digunakan untuk membuat semua peraturan yang harus dipatuhi oleh warga negara dan bahkan negara.

Jenis-Jenis Sumber Hukum

Ada beberapa jenis sumber hukum yang digunakan dalam berbagai sistem hukum di seluruh dunia. Masing-masing memiliki karakteristik dan peran yang berbeda dalam pembentukan dan penerapan aturan hukum.

1. Undang-Undang (Legislasi)

Undang-undang adalah salah satu sumber hukum utama dalam banyak sistem hukum, termasuk di Indonesia. Undang-undang adalah aturan hukum yang dibuat oleh badan legislatif (seperti parlemen) dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Undang-undang disusun untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti hak-hak individu, kewajiban warga negara, ketertiban umum, dan kepentingan negara.

Di Indonesia, undang-undang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah dan harus mematuhi prosedur yang ditetapkan dalam UUD 1945. Selain undang-undang di tingkat nasional, ada juga peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah dan berlaku di wilayah tertentu.

Contoh:
Salah satu contoh undang-undang di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur tentang pernikahan, perceraian, dan hak serta kewajiban suami istri. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek kehidupan perkawinan, termasuk batas usia menikah, syarat sahnya pernikahan, dan prosedur perceraian.

2. Kebiasaan (Custom)

Kebiasaan adalah perilaku atau tradisi yang sudah berlaku dalam masyarakat dan diakui sebagai aturan yang mengikat secara hukum. Kebiasaan biasanya berkembang seiring waktu dan diterima sebagai norma sosial yang harus diikuti oleh anggota masyarakat. Dalam beberapa kasus, kebiasaan yang sudah lama berlaku bisa menjadi sumber hukum yang sah jika diakui oleh pengadilan atau peraturan tertulis.

Di Indonesia, hukum adat adalah salah satu bentuk hukum kebiasaan yang masih diakui, terutama di daerah-daerah tertentu. Hukum adat mencerminkan nilai-nilai dan norma-norma lokal yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Contoh:
Di beberapa daerah di Indonesia, hukum adat terkait warisan masih dijalankan, meskipun undang-undang nasional tentang warisan juga ada. Misalnya, di masyarakat Batak, pembagian warisan lebih banyak diberikan kepada keturunan laki-laki, meskipun dalam hukum nasional, baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama dalam menerima warisan.

3. Yurisprudensi (Precedent)

Yurisprudensi adalah putusan hakim atau pengadilan yang dijadikan pedoman atau acuan untuk menangani kasus-kasus serupa di masa depan. Dalam beberapa sistem hukum, terutama sistem hukum Anglo-Saxon seperti di Inggris dan Amerika Serikat, yurisprudensi sangat penting. Keputusan hakim pada kasus tertentu, terutama yang berasal dari pengadilan tingkat tinggi, bisa menjadi preseden yang mengikat bagi pengadilan yang lebih rendah.

Di Indonesia, yurisprudensi tidak bersifat mengikat seperti di negara-negara dengan sistem hukum Anglo-Saxon, tetapi sering kali dijadikan acuan oleh hakim dalam memutuskan perkara, terutama jika tidak ada undang-undang yang secara langsung mengatur masalah tersebut.

Contoh:
Salah satu contoh yurisprudensi di Indonesia adalah kasus yang melibatkan hak atas tanah adat. Mahkamah Agung pernah memutuskan sebuah perkara mengenai hak masyarakat adat atas tanah, dan putusan tersebut kemudian menjadi acuan bagi kasus serupa di kemudian hari.

4. Traktat atau Perjanjian Internasional (Treaties)

Traktat atau perjanjian internasional adalah kesepakatan yang dibuat antara dua negara atau lebih yang diakui dan mengikat secara hukum internasional. Dalam beberapa kasus, traktat dapat menjadi sumber hukum di negara-negara yang menandatangani perjanjian tersebut. Traktat biasanya mencakup berbagai topik, seperti perdagangan internasional, hak asasi manusia, lingkungan, dan keamanan.

Di Indonesia, traktat atau perjanjian internasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Traktat menjadi sah dan mengikat setelah diratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Contoh:
Indonesia adalah salah satu penandatangan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). UNCLOS mengatur berbagai aspek mengenai batas maritim, hak eksplorasi sumber daya laut, serta peraturan mengenai pelayaran. Sebagai negara kepulauan, Indonesia menggunakan perjanjian ini sebagai dasar dalam menetapkan batas-batas wilayah lautnya.

5. Doktrin (Doctrine)

Doktrin adalah pendapat atau teori yang dikemukakan oleh para ahli hukum atau akademisi yang diakui dalam bidang hukum tertentu. Meskipun tidak bersifat mengikat, doktrin sering kali dijadikan referensi oleh hakim dalam memutuskan perkara atau oleh legislator dalam menyusun undang-undang. Doktrin berperan penting dalam mengembangkan pemahaman teori hukum dan mempengaruhi perkembangan hukum secara keseluruhan.

Di Indonesia, banyak pendapat dari para ahli hukum yang digunakan untuk menjelaskan atau menafsirkan undang-undang, terutama ketika peraturan tertulis belum memberikan kejelasan yang cukup.

Contoh:
Pandangan ahli hukum terkenal seperti Prof. Sudikno Mertokusumo mengenai asas legalitas dan interpretasi hukum sering dijadikan acuan oleh mahasiswa hukum dan praktisi hukum di Indonesia dalam memahami dasar-dasar hukum pidana dan perdata.

Sumber Hukum dalam Konteks Internasional

Dalam konteks hukum internasional, sumber hukum juga mencakup berbagai bentuk yang digunakan oleh negara-negara untuk mengatur hubungan antarnegara dan organisasi internasional. Beberapa sumber hukum internasional yang diakui termasuk:

  1. Piagam dan Konvensi Internasional: Seperti Piagam PBB yang mengatur prinsip-prinsip dasar hubungan internasional dan hukum internasional.
  2. Putusan Pengadilan Internasional: Seperti Pengadilan Internasional (ICJ) yang memberikan keputusan dalam sengketa antara negara.
  3. Opini Hukum: Pandangan ahli yang diakui secara internasional sering digunakan dalam sengketa hukum yang kompleks.

Dalam hal ini, sumber hukum internasional membantu mengatur berbagai masalah yang melintasi batas negara, seperti perdagangan global, hak asasi manusia, dan perlindungan lingkungan.

Contoh:
Perjanjian Paris Agreement tahun 2015 mengenai perubahan iklim adalah contoh perjanjian internasional di mana negara-negara di seluruh dunia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Indonesia, sebagai salah satu negara penandatangan, memiliki kewajiban untuk mematuhi target pengurangan emisi yang disepakati dalam perjanjian tersebut.

Penerapan Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia

Di Indonesia, sistem hukum mengakui berbagai jenis sumber hukum yang digunakan dalam penyusunan aturan dan penegakan hukum. Sebagai negara yang menggunakan sistem hukum campuran (civil law dan adat), Indonesia mengkombinasikan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dengan kebiasaan dan hukum adat yang sudah berlaku di masyarakat.

Contoh Penerapan:

  • Undang-Undang Dasar 1945: Sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia, UUD 1945 menjadi dasar bagi seluruh peraturan perundang-undangan. Semua undang-undang dan peraturan lain harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUD 1945.
  • Peraturan Pemerintah (PP): Peraturan Pemerintah diterbitkan sebagai pelaksanaan dari undang-undang yang telah disahkan oleh DPR. Misalnya, PP No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB merupakan implementasi dari undang-undang kesehatan dalam menangani pandemi COVID-19 di Indonesia.
  • Hukum Adat: Di beberapa daerah, seperti di Papua dan Kalimantan, hukum adat masih diterapkan dalam pengelolaan tanah dan sumber daya alam. Masyarakat adat memiliki hak atas tanah ulayat (tanah komunal), yang diakui oleh hukum nasional, meskipun tidak selalu diatur secara langsung dalam undang-undang tertulis.

Sumber hukum perburuhan

Sumber-sumber yang membentuk undang-undang ketenagakerjaan disebutkan di bawah ini.

  • Peraturan masyarakat yang fungsinya memisahkan hak asal dengan hak turunan.
  • Konstitusi Spanyol: di mana Anda dapat menemukan beberapa prinsip dan hak-hak buruh dengan peringkat konstitusional.
  • Peraturan internasional: dalam sumber ini kita menemukan perjanjian internasional yang menjamin hak-hak minimum pekerja ketika mereka memutuskan untuk mengambil posisi tertentu.
  • Peraturan dan undang-undang: mencakup berbagai jenis undang-undang seperti keputusan biasa, organik, dan legislatif.
  • Perjanjian bersama: didasarkan pada kesepakatan yang dibuat oleh perwakilan perusahaan dan karyawan untuk mendapatkan negosiasi.
  • Pekerjaan adat.

Sumber hukum perpajakan

Sumber hukum perpajakan adalah sebagai berikut:

  • Ketentuan konstitusi
  • Perjanjian internasional atau perjanjian internasional
  • undang-undang perpajakan
  • Peraturan

Sumber hukum internasional

Sumber-sumber hukum internasional disebutkan di bawah ini.

  • Kebiasaan internasional
  • Perjanjian bilateral atau multilateral
  • Prinsip-prinsip umum hukum
  • Yurisprudensi
  • Doktrin

Sumber hukum menurut negara

Spanyol

Di Spanyol, sumber hukum adalah adat istiadat, hukum dan semua asas umum hukum, yang merupakan bagian dari sistem hukum dan juga diatur dalam pasal 1.1 KUH Perdata negara tersebut.

Meksiko

Di negeri ini, semua teks hukum termasuk yurisprudensi dianggap sebagai sumber hukum. Sumber-sumber seperti doktrin, prinsip-prinsip umum hukum dan peraturan perundang-undangan juga diperhitungkan.

Kolumbia

Di Kolombia, sumber hukum mengikuti urutan, pertama ada Konstitusi Politik, kemudian hukum negara yang dijalankan oleh hakim, perjanjian internasional yang mencakup keputusan, peraturan dan perbuatan hukum, yurisprudensi atau hukuman, adat istiadat terutama dalam urusan komersial , asas-asas umum hukum dan terakhir, doktrin.

Argentina

Di Argentina, sumber hukum utama di negaranya adalah undang-undang yang memberikan kemungkinan kepada hakim untuk menilai berdasarkan undang-undang yang berlaku. Selain itu, negara juga memasukkan kontrak dan hukum sebagai sumbernya.

Peru

Di negeri ini, sumber hukum didasarkan pada tradisi Jerman, Romawi, dan kanonik. Hal ini juga ditetapkan dalam Konstitusi Politik, dalam peraturan Kongres dan dalam Hukum Republik.

Pentingnya

Berkat sumber hukumnya, kita dapat memahami dari mana undang-undang yang mengatur suatu negara saat ini berasal, serta semua proses dan faktor yang diperhitungkan untuk penyusunannya yang benar. Hal ini memungkinkan manusia merumuskan norma dengan mempertimbangkan sistem politik, sosial, dan ekonomi.

Kesimpulan

Sumber hukum adalah dasar utama dari mana aturan-aturan hukum terbentuk dan diterapkan dalam suatu negara. Dengan memahami berbagai jenis sumber hukum, seperti undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktat, dan doktrin, kita bisa melihat bagaimana hukum berfungsi dan berkembang dalam masyarakat. Masing-masing jenis sumber hukum memiliki peran penting dalam menciptakan keadilan dan ketertiban sosial.

Di Indonesia, penerapan sumber hukum melibatkan berbagai tingkat, mulai dari undang-undang nasional hingga hukum adat lokal. Pemahaman tentang sumber hukum ini sangat penting bagi para pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan masyarakat umum untuk menjaga keadilan, serta mendukung stabilitas dan perkembangan sosial yang berkelanjutan.

Related Posts

Ilmu Hukum: Pengertian, Cabang, Metode, dan Penerapan

Ilmu Hukum adalah studi tentang hukum sebagai suatu sistem aturan, prinsip, dan norma yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Hukum bertujuan untuk menciptakan keteraturan, keadilan, dan stabilitas…

Yurisprudensi: Pengertian, Fungsi, dan Perannya dalam Sistem Hukum

Yurisprudensi adalah istilah dalam bidang hukum yang merujuk pada putusan-putusan pengadilan yang dijadikan pedoman dalam menyelesaikan kasus hukum serupa di masa mendatang. Konsep yurisprudensi sangat penting dalam…

Hukum Agraria: Pengertian, Prinsip, dan Implementasinya dalam Pengelolaan Tanah di Indonesia

Hukum agraria adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban atas tanah dan sumber daya alam yang ada di atas maupun di bawah permukaan bumi….

Hukum Objektif: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contoh dalam Kehidupan Sehari-Hari

Hukum objektif merupakan salah satu konsep dasar dalam ilmu hukum yang berfokus pada aturan hukum yang berlaku secara umum dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, emosi, atau…

Perbedaan Jabatan Fungsional dan Struktural

Dalam lingkungan kerja, terutama di sektor pemerintahan dan organisasi besar, terdapat dua jenis jabatan utama, yaitu jabatan fungsional dan jabatan struktural. Kedua jabatan ini memiliki peran dan…

Perbedaan Konstitusi dan Undang-Undang Dasar (UUD)

Konstitusi dan Undang-Undang Dasar (UUD) adalah dua istilah yang sering kali digunakan dalam konteks hukum dan politik, khususnya dalam pembahasan mengenai dasar dan aturan penyelenggaraan suatu negara….