Hukum Objektif: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contoh dalam Kehidupan Sehari-Hari

Hukum objektif merupakan salah satu konsep dasar dalam ilmu hukum yang berfokus pada aturan hukum yang berlaku secara umum dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, emosi, atau preferensi individu. Hukum ini bersifat universal dan mengatur hubungan-hubungan hukum di dalam masyarakat dengan tujuan untuk menciptakan keteraturan dan keadilan yang dapat diterima oleh semua pihak. Dengan kata lain, hukum objektif adalah hukum yang berlaku untuk semua orang, tanpa memperhitungkan situasi atau karakteristik individu tertentu.

Hukum objektif merupakan salah satu konsep dasar dalam ilmu hukum yang berfokus pada aturan hukum yang berlaku secara umum dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, emosi, atau preferensi individu. Hukum ini bersifat universal dan mengatur hubungan-hubungan hukum di dalam masyarakat dengan tujuan untuk menciptakan keteraturan dan keadilan yang dapat diterima oleh semua pihak. Dengan kata lain, hukum objektif adalah hukum yang berlaku untuk semua orang, tanpa memperhitungkan situasi atau karakteristik individu tertentu.

Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian hukum objektif secara mendalam, ciri-ciri yang membedakannya dari hukum lainnya, serta beberapa contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang konsep ini.

Pengertian Hukum Objektif

Secara umum, hukum objektif adalah aturan atau norma yang bersifat impersonal dan berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa memandang siapa yang terlibat. Hukum objektif berfokus pada prinsip-prinsip dasar keadilan dan keteraturan sosial yang ditetapkan oleh negara atau lembaga berwenang, dan mengharuskan semua anggota masyarakat untuk mematuhinya. Hukum ini tidak tergantung pada keinginan atau kebutuhan pribadi seseorang tetapi didasarkan pada ketentuan yang telah disepakati bersama.

Hukum objektif juga sering disebut sebagai hukum positif, yaitu hukum yang telah diundangkan atau disahkan oleh pihak berwenang dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Tujuan dari hukum objektif adalah untuk melindungi hak dan kewajiban setiap individu serta menjaga tatanan sosial.

Contoh:
Peraturan lalu lintas adalah bentuk hukum objektif yang berlaku untuk semua orang yang menggunakan jalan raya. Aturan ini tidak tergantung pada siapa yang mengemudi atau mengapa mereka berkendara; semua orang harus mematuhi aturan yang sama, seperti berhenti di lampu merah, mengenakan sabuk pengaman, dan mematuhi batas kecepatan. Jika ada yang melanggar aturan ini, mereka dapat dikenakan sanksi tanpa memperhitungkan alasan pribadi atau kepentingan individu.

Ciri-Ciri Hukum Objektif

Hukum objektif memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dari jenis hukum lainnya, terutama dari hukum subjektif yang lebih bersifat individual dan bergantung pada hak-hak pribadi seseorang. Berikut adalah beberapa ciri utama hukum objektif:

1. Bersifat Umum dan Tidak Memihak

Salah satu ciri utama hukum objektif adalah sifatnya yang umum dan berlaku untuk semua orang tanpa pengecualian. Artinya, hukum ini dirancang untuk mengatur perilaku setiap individu dalam masyarakat tanpa membedakan status, latar belakang, atau kepentingan pribadi. Dalam hukum objektif, semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum, sehingga hukum ini bersifat impersonal dan tidak memihak.

Contoh:
Undang-undang pidana yang melarang pencurian adalah contoh hukum objektif yang bersifat umum. Setiap orang dilarang mencuri, dan siapa pun yang melanggar hukum ini akan mendapatkan hukuman, terlepas dari status sosial atau alasan di balik tindakannya. Misalnya, baik seorang pejabat maupun warga biasa akan dikenakan sanksi yang sama jika melakukan pencurian.

2. Bersifat Mengikat dan Memiliki Sanksi

Hukum objektif bersifat mengikat, yang berarti bahwa setiap orang harus tunduk dan patuh terhadap hukum tersebut. Jika ada pelanggaran, hukum objektif memberikan sanksi yang telah ditetapkan oleh negara atau lembaga yang berwenang. Sanksi tersebut berfungsi untuk menjaga keteraturan dan memberikan efek jera bagi pelanggar hukum.

Contoh:
Aturan dalam undang-undang perpajakan adalah hukum objektif yang mengharuskan setiap warga negara untuk membayar pajak. Bagi yang tidak memenuhi kewajiban ini, hukum menetapkan sanksi, seperti denda atau bahkan hukuman pidana. Dalam hal ini, hukum objektif memastikan bahwa setiap orang mematuhi aturan tersebut tanpa kecuali.

3. Bersifat Tetap dan Konsisten

Hukum objektif cenderung tetap dan konsisten, artinya hukum ini tidak berubah hanya karena situasi atau preferensi individu. Meskipun dalam jangka waktu tertentu mungkin ada revisi atau pembaruan hukum, namun penerapan hukum tetap konsisten bagi semua orang selama hukum tersebut masih berlaku.

Contoh:
Ketentuan dalam undang-undang tentang pernikahan, yang mengatur batas usia minimum untuk menikah, adalah contoh hukum objektif yang bersifat tetap dan konsisten. Batas usia tersebut berlaku sama bagi setiap individu dan tidak berubah hanya karena alasan tertentu. Misalnya, di Indonesia, batas usia minimal untuk menikah bagi pria dan wanita adalah 19 tahun, yang diterapkan secara konsisten untuk semua orang.

4. Dibuat oleh Otoritas yang Sah

Hukum objektif dibuat dan diundangkan oleh otoritas atau lembaga yang sah, seperti pemerintah, parlemen, atau lembaga legislatif lainnya. Hal ini memastikan bahwa hukum objektif memiliki dasar hukum yang kuat dan diakui oleh masyarakat luas. Pembuatan hukum objektif mengikuti prosedur tertentu yang telah disepakati oleh negara atau lembaga yang berwenang.

Contoh:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar hukum objektif yang dibuat oleh lembaga yang sah dan diakui sebagai konstitusi tertinggi di Indonesia. Semua peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia harus tunduk pada ketentuan yang ada dalam UUD 1945 sebagai hukum objektif yang sah.

5. Berfungsi untuk Melindungi Kepentingan Umum

Hukum objektif berperan dalam melindungi kepentingan umum, yaitu hak dan kewajiban masyarakat secara keseluruhan. Dengan adanya hukum objektif, negara dapat menjaga ketertiban sosial, melindungi hak-hak individu, serta mencegah konflik yang dapat merugikan masyarakat luas.

Contoh:
Peraturan tentang larangan merokok di tempat umum adalah hukum objektif yang melindungi kepentingan masyarakat luas. Aturan ini diberlakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok dan untuk menjaga kenyamanan di tempat umum. Semua orang, tanpa terkecuali, harus mematuhi aturan ini demi kepentingan umum.

Contoh Hukum Objektif dalam Kehidupan Sehari-Hari

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering berinteraksi dengan berbagai bentuk hukum objektif. Berikut adalah beberapa contoh hukum objektif yang diterapkan di masyarakat dan bagaimana hukum ini berfungsi untuk menjaga ketertiban dan keadilan.

1. Peraturan Lalu Lintas

Peraturan lalu lintas adalah salah satu bentuk hukum objektif yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Hukum ini mengatur bagaimana kendaraan bergerak di jalan raya dan memastikan keselamatan pengendara, pejalan kaki, dan masyarakat umum. Semua pengendara, baik mobil, motor, maupun sepeda, harus mematuhi peraturan lalu lintas tanpa terkecuali.

Contoh:
Lampu lalu lintas yang berfungsi untuk mengatur giliran kendaraan di persimpangan adalah hukum objektif. Ketika lampu berwarna merah, semua pengendara harus berhenti, dan ketika lampu berwarna hijau, pengendara dapat melanjutkan perjalanan. Aturan ini tidak dipengaruhi oleh siapa yang mengemudi atau seberapa mendesak perjalanannya; semua orang harus mematuhi peraturan ini.

2. Undang-Undang Ketenagakerjaan

Undang-undang ketenagakerjaan adalah hukum objektif yang melindungi hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha. Undang-undang ini menetapkan aturan tentang jam kerja, upah minimum, cuti, serta perlindungan keselamatan kerja. Dengan adanya hukum ini, pekerja mendapatkan hak yang sama, dan pengusaha harus mematuhi ketentuan yang berlaku.

Contoh:
Di Indonesia, undang-undang menetapkan bahwa upah minimum harus dibayar oleh setiap perusahaan kepada pekerjanya. Hal ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan pekerja dan memastikan bahwa mereka mendapatkan upah yang adil. Peraturan ini berlaku untuk semua perusahaan dan pekerja, tanpa terkecuali.

3. Peraturan Perlindungan Lingkungan

Peraturan tentang perlindungan lingkungan adalah hukum objektif yang bertujuan melindungi ekosistem dari kerusakan akibat aktivitas manusia. Hukum ini mengatur pembuangan limbah, pengelolaan sampah, dan perlindungan kawasan konservasi. Setiap individu atau perusahaan yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi.

Contoh:
Larangan membuang sampah sembarangan di area publik adalah contoh hukum objektif yang melindungi lingkungan. Semua orang diwajibkan untuk membuang sampah pada tempatnya untuk menjaga kebersihan lingkungan. Jika ada yang melanggar, seperti membuang sampah di sungai, mereka dapat dikenakan denda atau sanksi lainnya.

4. Peraturan Perpajakan

Hukum perpajakan adalah contoh lain dari hukum objektif yang berlaku untuk semua warga negara. Setiap warga negara yang memenuhi syarat tertentu diwajibkan untuk membayar pajak kepada negara. Pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Contoh:
Setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu harus membayar Pajak Penghasilan (PPh). Peraturan ini berlaku untuk semua orang yang memiliki penghasilan di atas batas tersebut, tanpa memandang profesi atau status sosial.

5. Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Undang-undang perlindungan konsumen adalah hukum objektif yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen dari praktik bisnis yang tidak adil. Undang-undang ini mengatur tentang standar produk, label informasi, serta larangan penipuan dalam pemasaran produk.

Contoh:
Di Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa setiap produk makanan yang dijual harus mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Aturan ini berlaku untuk semua produsen makanan dan minuman tanpa pengecualian, untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan.

Kesimpulan

Hukum objektif adalah konsep hukum yang berlaku secara umum dan tidak bergantung pada kepentingan atau keinginan individu. Hukum ini bersifat mengikat dan memiliki sanksi yang dirancang untuk menjaga keteraturan, keadilan, dan kepentingan umum dalam masyarakat. Melalui hukum objektif, negara dapat memastikan bahwa setiap individu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban dan keadilan bagi semua pihak. Contoh-contoh seperti peraturan lalu lintas, undang-undang ketenagakerjaan, peraturan lingkungan, perpajakan, dan perlindungan konsumen memperlihatkan bagaimana hukum objektif diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

 

Related Posts

Perbedaan Polda, Polres, dan Polsek: Tugas, Wewenang, dan Contoh Struktur di Kepolisian Indonesia

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki struktur yang hierarkis dan berjenjang untuk menangani berbagai tugas keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia. Dalam struktur Polri, terdapat…

Ilmu Hukum: Pengertian, Cabang, Metode, dan Penerapan

Ilmu Hukum adalah studi tentang hukum sebagai suatu sistem aturan, prinsip, dan norma yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Hukum bertujuan untuk menciptakan keteraturan, keadilan, dan stabilitas…

Yurisprudensi: Pengertian, Fungsi, dan Perannya dalam Sistem Hukum

Yurisprudensi adalah istilah dalam bidang hukum yang merujuk pada putusan-putusan pengadilan yang dijadikan pedoman dalam menyelesaikan kasus hukum serupa di masa mendatang. Konsep yurisprudensi sangat penting dalam…

Hukum Agraria: Pengertian, Prinsip, dan Implementasinya dalam Pengelolaan Tanah di Indonesia

Hukum agraria adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban atas tanah dan sumber daya alam yang ada di atas maupun di bawah permukaan bumi….

Perbedaan Jabatan Fungsional dan Struktural

Dalam lingkungan kerja, terutama di sektor pemerintahan dan organisasi besar, terdapat dua jenis jabatan utama, yaitu jabatan fungsional dan jabatan struktural. Kedua jabatan ini memiliki peran dan…

Perbedaan Konstitusi dan Undang-Undang Dasar (UUD)

Konstitusi dan Undang-Undang Dasar (UUD) adalah dua istilah yang sering kali digunakan dalam konteks hukum dan politik, khususnya dalam pembahasan mengenai dasar dan aturan penyelenggaraan suatu negara….