Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah dokumen finansial tahunan yang memuat rencana pendapatan dan belanja negara selama satu tahun anggaran. APBN berfungsi sebagai instrumen kebijakan fiskal yang digunakan pemerintah untuk mengarahkan perekonomian, mencapai tujuan sosial-ekonomi, serta memastikan keberlanjutan pembangunan nasional. Penyusunan APBN bukanlah proses yang sederhana, melainkan merupakan hasil dari mekanisme yang melibatkan banyak pihak dan melalui beberapa tahapan penting.
Artikel ini akan membahas secara rinci mekanisme penyusunan APBN, dari pengajuan hingga pengesahannya, serta memberikan contoh konkret untuk memperjelas tiap tahapan dalam proses penyusunan ini.
1. Pengertian APBN
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah yang disusun berdasarkan perkiraan penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran, yang berlaku dari 1 Januari hingga 31 Desember. APBN mencakup berbagai sumber pendapatan seperti pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta pengeluaran untuk berbagai sektor, termasuk pendidikan, infrastruktur, pertahanan, dan kesehatan.
Fungsi APBN:
- Alokasi: Menentukan alokasi sumber daya untuk berbagai kegiatan ekonomi dan sosial.
- Distribusi: Membantu mendistribusikan pendapatan nasional dan kekayaan dengan lebih merata, misalnya melalui program sosial.
- Stabilisasi: Mengendalikan inflasi, pengangguran, dan fluktuasi ekonomi melalui kebijakan fiskal.
2. Tahapan Penyusunan APBN
Penyusunan APBN melibatkan beberapa tahap yang dilakukan secara berurutan dan melibatkan berbagai lembaga negara. Berikut adalah tahapan utama dalam penyusunan APBN:
a. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Proses penyusunan APBN dimulai dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RKP adalah dokumen perencanaan tahunan yang memuat prioritas pembangunan nasional dan menjadi dasar dalam penyusunan APBN. RKP disusun oleh pemerintah melalui Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) dan berisi arah kebijakan dan target pembangunan untuk satu tahun mendatang.
Contoh:
Misalnya, dalam RKP tahun 2024, pemerintah menetapkan prioritas pembangunan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ketahanan ekonomi, dan percepatan transformasi digital. Prioritas ini kemudian menjadi panduan dalam penyusunan anggaran untuk sektor pendidikan, ekonomi, dan infrastruktur teknologi.
b. Penyusunan Kebijakan Umum APBN dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)
Setelah RKP selesai, pemerintah menyusun Kebijakan Umum APBN (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). KUA adalah dokumen yang memuat asumsi dasar ekonomi makro, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah, dan harga minyak dunia, yang menjadi dasar untuk merancang target penerimaan dan pengeluaran negara. PPAS adalah batasan sementara untuk anggaran belanja negara yang disesuaikan dengan prioritas pembangunan.
Contoh:
Jika asumsi dasar ekonomi untuk tahun 2024 memperkirakan pertumbuhan ekonomi sebesar 5%, inflasi 3%, dan harga minyak dunia rata-rata USD 70 per barel, maka anggaran belanja akan disusun sesuai dengan proyeksi pendapatan negara yang mendukung target tersebut. Sektor-sektor prioritas, seperti pendidikan dan kesehatan, akan menerima plafon anggaran yang lebih tinggi.
c. Penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN
Setelah KUA-PPAS disetujui oleh DPR, pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). RAPBN adalah dokumen yang berisi rincian rencana pendapatan dan belanja negara untuk tahun anggaran yang akan datang. RAPBN dilengkapi dengan Nota Keuangan, yang memuat penjelasan mengenai kebijakan fiskal, asumsi-asumsi ekonomi, serta gambaran tentang pengelolaan defisit atau surplus anggaran.
Contoh:
Dalam Nota Keuangan tahun 2024, pemerintah mungkin menjelaskan bahwa fokus utama RAPBN tahun tersebut adalah memperkuat ketahanan pangan, dengan anggaran besar dialokasikan untuk sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional. Nota Keuangan juga akan menjelaskan bagaimana defisit anggaran akan dibiayai, misalnya melalui penerbitan surat utang negara (SUN).
d. Pembahasan RAPBN di DPR
RAPBN yang telah disusun oleh pemerintah kemudian disampaikan oleh presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Sidang Paripurna pada bulan Agustus setiap tahunnya. Setelah disampaikan, RAPBN dibahas oleh komisi-komisi di DPR bersama kementerian/lembaga terkait untuk memastikan bahwa anggaran yang diajukan sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masing-masing sektor.
Selama proses ini, DPR dapat meminta klarifikasi atau perubahan pada pos-pos anggaran yang diusulkan, dan pemerintah harus menjawab serta menyesuaikan RAPBN jika diperlukan.
Contoh:
Jika RAPBN tahun 2024 mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk pertahanan dibandingkan pendidikan, DPR mungkin mempertanyakan prioritas ini dan meminta pemerintah untuk meninjau kembali anggaran pendidikan agar sejalan dengan RKP yang menekankan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
e. Pengesahan APBN
Setelah proses pembahasan selesai dan DPR menyetujui RAPBN, dokumen tersebut kemudian disahkan menjadi UU APBN melalui Sidang Paripurna DPR. Pengesahan ini biasanya dilakukan pada bulan Oktober, sehingga APBN dapat dijalankan pada awal tahun anggaran berikutnya. Setelah disahkan, pemerintah bertanggung jawab melaksanakan APBN sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
Contoh:
APBN 2024 disahkan oleh DPR pada bulan Oktober 2023, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Dalam pelaksanaannya, pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa belanja negara dilakukan sesuai dengan rencana yang telah disetujui, dan pendapatan negara dihimpun sesuai target.
3. Struktur APBN
APBN terdiri dari dua komponen utama: pendapatan negara dan belanja negara. Keseimbangan antara keduanya menentukan apakah APBN mengalami defisit atau surplus.
a. Pendapatan Negara
Pendapatan negara adalah semua penerimaan yang dihimpun oleh pemerintah, yang terdiri dari:
- Penerimaan pajak: Pajak penghasilan, PPN, pajak bumi dan bangunan, bea cukai, dll.
- Penerimaan negara bukan pajak (PNBP): Penerimaan dari dividen BUMN, hasil pengelolaan sumber daya alam, dan layanan pemerintah.
- Hibah: Penerimaan dari bantuan atau sumbangan luar negeri.
Contoh:
Dalam APBN 2024, penerimaan negara diperkirakan sebesar 2.500 triliun rupiah, di mana 80% berasal dari pajak, 15% dari PNBP, dan sisanya dari hibah.
b. Belanja Negara
Belanja negara terdiri dari:
- Belanja Pemerintah Pusat: Belanja untuk kementerian/lembaga, seperti pendidikan, kesehatan, pertahanan, infrastruktur, dll.
- Transfer ke Daerah dan Dana Desa: Dana transfer yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan daerah dan desa.
Contoh:
Dalam APBN 2024, pemerintah mengalokasikan 20% dari total belanja negara untuk sektor pendidikan, sesuai dengan amanat UUD 1945 yang mengharuskan alokasi minimum 20% untuk pendidikan. Selain itu, anggaran kesehatan dialokasikan 5% dari total belanja.
4. Contoh Penyusunan APBN Tahun 2024
Berikut adalah contoh sederhana bagaimana APBN tahun 2024 dapat disusun berdasarkan asumsi ekonomi tertentu:
a. Asumsi Dasar Ekonomi
Asumsi makroekonomi pada tahun 2024:
- Pertumbuhan ekonomi: 5,2%
- Inflasi: 3%
- Harga minyak: USD 70 per barel
- Nilai tukar rupiah: Rp 14.500 per USD
b. Pendapatan Negara
- Pajak: 2.000 triliun
- PNBP: 400 triliun
- Hibah: 100 triliun
Total pendapatan negara: 2.500 triliun rupiah
c. Belanja Negara
- Belanja Pemerintah Pusat: 1.800 triliun
- Transfer ke Daerah dan Dana Desa: 600 triliun
Total belanja negara: 2.400 triliun rupiah
d. Defisit APBN
Jika total pendapatan negara adalah 2.500 triliun dan total belanja negara adalah 2.400 triliun, maka APBN tahun 2024 memiliki surplus sebesar 100 triliun.
5. Kesimpulan
Mekanisme penyusunan APBN adalah proses yang panjang dan kompleks, melibatkan berbagai aktor dan tahapan yang memastikan bahwa anggaran negara disusun secara transparan dan akuntabel. Mulai dari penyusunan RKP hingga pengesahan APBN oleh DPR, setiap langkah dalam proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran negara mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Dengan APBN, pemerintah dapat mengelola sumber daya negara secara efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan sosial, dan memacu pertumbuhan ekonomi. Melalui proses penyusunan APBN yang matang, negara dapat memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.