Catatan Sipil

Catatan sipil adalah lembaga yang didedikasikan untuk mengumpulkan fakta-fakta yang berkaitan dengan status sipil orang. Artinya, keadaan pribadi warga negara.

Status perkawinan adalah situasi di mana orang-orang alami menemukan diri mereka tergantung pada keadaan pribadi mereka (perkawinan, filiasi, kebangsaan, dll). Fakta-fakta yang mengacu pada keadaan ini dicatat dalam catatan sipil.

Fungsi utama arsip adalah sebagai alat bukti yang sebenarnya dari fakta-fakta yang dicatat. Oleh karena itu, asas yang mengatur fungsi catatan sipil adalah asas publisitas.

Catatan sipil adalah pelayanan publik yang membuktikan fakta-fakta yang tercatat dan dapat diubah dengan keputusan akhir dan dalam beberapa kasus dapat diubah oleh file administrasi.

Apa yang dimasukkan dalam Catatan Sipil?

Adapun ciri-ciri pribadi yang harus didaftarkan adalah:

  • Kelahiran.
  • Filiation (hubungan antara orang tua dan anak).
  • Nama dan nama keluarga dan perubahan pada mereka.
  • emansipasi dan pemberdayaan usia.
  • Modifikasi yudisial dari kapasitas orang atau bahwa ini telah dinyatakan dalam kebangkrutan, kebangkrutan atau penundaan pembayaran.
  • Pernyataan ketidakhadiran atau kematian.
  • Kebangsaan dan lingkungan.
  • Wewenang orang tua, perwalian dan representasi lain yang ditunjukkan oleh Undang-undang.
  • Pernikahan.
  • Kematian.

Prinsip pendaftaran

Prinsip-prinsip yang mengatur tindakan registri adalah:

  1. Legalitas : Semua aktivitas pendaftaran tunduk pada hukum.
  2. Officiality : Artinya pendaftaran itu wajib.
  3. Legitimasi : Register membuktikan fakta-fakta yang terdaftar.
  4. Publisitas : Registri bersifat publik bagi orang-orang yang memiliki kepentingan yang sah untuk mengetahui fakta-fakta yang terdaftar di dalamnya. Registri dapat dikonsultasikan dengan otorisasi sebelumnya.

Jenis prasasti registri

Beberapa entri registri adalah:

  • Prasasti : Mereka adalah orang-orang yang merupakan bukti fakta.
  • Anotasi : Hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan bukti.
  • Catatan marjinal .
  • Pembatalan : Jenis pendaftaran ini bertanggung jawab untuk membatalkan entri registri karena ketidakefektifan atau ketidakakuratannya.
  • Indikasi : Misalnya, dalam prasasti seperti perkawinan, dapat dibuat indikasi seperti perjanjian perkawinan (yaitu klarifikasi).