Catatan sipil adalah lembaga yang didedikasikan untuk mengumpulkan fakta-fakta yang berkaitan dengan status sipil orang. Artinya, keadaan pribadi warga negara.
Status perkawinan adalah situasi di mana orang-orang alami menemukan diri mereka tergantung pada keadaan pribadi mereka (perkawinan, filiasi, kebangsaan, dll). Fakta-fakta yang mengacu pada keadaan ini dicatat dalam catatan sipil.
Fungsi utama arsip adalah sebagai alat bukti yang sebenarnya dari fakta-fakta yang dicatat. Oleh karena itu, asas yang mengatur fungsi catatan sipil adalah asas publisitas.
Catatan sipil adalah pelayanan publik yang membuktikan fakta-fakta yang tercatat dan dapat diubah dengan keputusan akhir dan dalam beberapa kasus dapat diubah oleh file administrasi.
Apa yang dimasukkan dalam Catatan Sipil?
Adapun ciri-ciri pribadi yang harus didaftarkan adalah:
- Kelahiran.
- Filiation (hubungan antara orang tua dan anak).
- Nama dan nama keluarga dan perubahan pada mereka.
- emansipasi dan pemberdayaan usia.
- Modifikasi yudisial dari kapasitas orang atau bahwa ini telah dinyatakan dalam kebangkrutan, kebangkrutan atau penundaan pembayaran.
- Pernyataan ketidakhadiran atau kematian.
- Kebangsaan dan lingkungan.
- Wewenang orang tua, perwalian dan representasi lain yang ditunjukkan oleh Undang-undang.
- Pernikahan.
- Kematian.
Prinsip pendaftaran
Prinsip-prinsip yang mengatur tindakan registri adalah:
- Legalitas : Semua aktivitas pendaftaran tunduk pada hukum.
- Officiality : Artinya pendaftaran itu wajib.
- Legitimasi : Register membuktikan fakta-fakta yang terdaftar.
- Publisitas : Registri bersifat publik bagi orang-orang yang memiliki kepentingan yang sah untuk mengetahui fakta-fakta yang terdaftar di dalamnya. Registri dapat dikonsultasikan dengan otorisasi sebelumnya.
Jenis prasasti registri
Beberapa entri registri adalah:
- Prasasti : Mereka adalah orang-orang yang merupakan bukti fakta.
- Anotasi : Hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan bukti.
- Catatan marjinal .
- Pembatalan : Jenis pendaftaran ini bertanggung jawab untuk membatalkan entri registri karena ketidakefektifan atau ketidakakuratannya.
- Indikasi : Misalnya, dalam prasasti seperti perkawinan, dapat dibuat indikasi seperti perjanjian perkawinan (yaitu klarifikasi).