Hutang pajak

utang pajak adalah kewajiban hukum dari seorang individu atau perusahaan untuk administrasi publik.

Hutang pajak mengacu pada sejumlah uang (atau barang lain yang diterima oleh hukum untuk pembayaran hutang) yang harus dibayarkan oleh agen ekonomi (orang atau perusahaan) kepada administrasi publik.

Unsur utang pajak

Utang pajak memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

  • Pokok utang: Ini adalah jumlah yang terutang
  • Bunga atas keterlambatan pembayaran: Pada umumnya, bunga diterapkan setelah jangka waktu yang ditetapkan untuk pembayaran utang telah berakhir.
  • Biaya tambahan untuk pengajuan di luar waktu: Biaya tambahan untuk pengajuan di luar batas waktu wajib.
  • Biaya tambahan untuk periode eksekutif: Penagihan untuk biaya yang dimaksudkan oleh administrasi untuk menagih utang pajak.
  • Biaya tambahan lain yang diwajibkan oleh hukum

Perlu disebutkan bahwa utang pajak terlepas dari kemungkinan sanksi yang mungkin diterapkan oleh administrasi.

Cara untuk menghapus hutang pajak

Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk melunasi hutang, di antaranya kita temukan:

  • Pembayaran hutang: Bisa melalui pembayaran tunai, barang atau sewa beberapa barang. Pembayaran dapat dilakukan sekaligus atau dicicil.
  • Resep: Undang-undang menentukan jangka waktu pembatasan utang yang dapat terganggu oleh tindakan administrasi apa pun. Artinya, apabila jangka waktu itu telah lewat tanpa ada tindakan dari pihak administrasi, maka administrasi tidak dapat lagi menuntut utang tersebut.
  • Pengampunan: Barangsiapa yang berhak atas utang, meninggalkan sebagian atau seluruhnya karena berbagai alasan. Misalnya, seseorang yang tidak
  • Insolvency : Diketahui bahwa debitur tidak memiliki kemampuan untuk membayar utangnya.
  • Kompensasi: Debitur dan kreditur memiliki pembayaran yang tertunda satu sama lain, sehingga mereka memutuskan untuk membandingkan pembayaran masing-masing dan saling mengkompensasi.

Kewajiban pajak

Pengampunan hutang