Peraturan perundang-undangan adalah seperangkat norma dan hukum yang mengatur hubungan antara masyarakat suatu negara atau sektor tertentu.
Berkat undang-undang, sektor tertentu dan negara secara keseluruhan dapat diatur. Merupakan seperangkat norma dan aturan yang memungkinkan untuk mengatur dan menata kehidupan masyarakat dalam bidang-bidang tertentu. Misalnya, seseorang dapat menemukan undang-undang lingkungan atau undang-undang pidana (jauh lebih luas).
Karakteristik perundang-undangan
Beberapa ciri peraturan perundang-undangan adalah:
- Ini adalah aturan yang berlaku dalam sistem hukum.
- Mereka mencoba mengatur perilaku dan perilaku orang.
- Perundang-undangan di setiap negara berbeda-beda.
- Konstitusi bertanggung jawab untuk menentukan bagaimana membuat undang-undang.
- Menetapkan hak dan kewajiban warga negara.
- Yang membuat undang-undang disebut legislator
- Pengadilan bertugas menegakkan undang-undang.
- Setiap undang-undang menetapkan kapan mulai berlaku dan oleh karena itu kapan akan diterapkan.
Undang-undang mengamati apa yang dilarang, tindakan yang harus dilakukan, apa yang diperbolehkan, sanksi yang terkait, pedoman untuk melakukan tindakan tertentu, otorisasi untuk meminta, dll.
Siapa yang bertugas membuat undang-undang?
Kekuasaan legislatif berwenang untuk membuat undang-undang. Kekuasaan ini dipilih dalam negara demokrasi oleh warga negara, karena pada akhirnya warga negaralah yang mendikte norma-norma yang nantinya akan mengatur dan mengaturnya.
Setiap Negara Bagian memiliki proses khusus yang berbeda dari yang lain untuk membuat undang-undang, itu tergantung pada sistem unikameral atau bikameral parlemennya dan bagaimana prosedur ini telah ditetapkan dalam konstitusi.
Jenis undang-undang
Ada ratusan badan legislatif, tetapi kita dapat membedakan lima badan hukum besar:
- Tenaga kerja.
- Sipil.
- Hukuman.
- Administratif.
- Berdagang.
Namun demikian, setiap sektor memiliki aturannya sendiri, seperti sektor pendidikan, pariwisata, atau transportasi.