Monarki konstitusional adalah suatu sistem atau bentuk pemerintahan di mana seorang raja berbagi kekuasaan dengan pemerintahan yang diatur secara konstitusional. Raja dapat menjadi kepala negara de facto atau pemimpin seremonial murni seperti kaisar, raja atau ratu, pangeran atau adipati yang memiliki peran perwakilan dan sipil, namun tidak memiliki kekuasaan eksekutif atau politik. Konstitusi menyerahkan sisa kekuasaan pemerintah kepada legislatif dan yudikatif.
Apa itu monarki konstitusional?
Monarki konstitusional adalah jenis pemerintahan di mana kekuasaan raja dikendalikan oleh hukum tertinggi atau konstitusi. Raja tidak mempunyai kekuasaan absolut dan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.
Terdiri dari apakah monarki konstitusional?
Monarki konstitusional adalah suatu jenis sistem politik dimana Raja adalah kepala Negara, namun pada saat yang sama seluruh kekuasaannya untuk memerintah suatu negara atau wilayah tidak bersifat mutlak, karena dibatasi oleh konstitusi yang menyangkut serangkaian hak. .
Sejarah
Monarki konstitusional lahir pada abad ke-17 seiring dengan liberalisme di Eropa. Prinsip-prinsipnya berasal dari para pemikir abad ke-17 dan ke-18 yang membela pembagian kekuasaan dan reformasi politik di negara-negara Eropa. Revolusi ilmiah dan Pencerahan menyebabkan perubahan penting dalam budaya dan pikiran penduduk yang membantu penerapan sistem tersebut.
Monarki konstitusional muncul sebagai reaksi atau respon monarki setelah lahirnya republik pertama seperti Perancis dan Amerika Serikat. Monarki konstitusional pertama yang ada adalah monarki Britania Raya pada akhir Abad Pertengahan, pada masa pemerintahan Lords and the Commons dan kemudian menyebar ke wilayah lain di Eropa.
Ciri-ciri monarki konstitusional
Beberapa ciri utama monarki konstitusional adalah sebagai berikut:
- Raja tidak mewakili semua kekuasaan, ia hanya kepala negara.
- Ada sinergi antara tradisional dan demokratis.
- Ada aturan hukum yang memberikan batasan pada perintah raja.
- Pemerintahan monarki bersifat turun-temurun dan seumur hidup.
- Mereka bisa menjadi kuat, yang memberikan lebih banyak kekuasaan dalam kekuasaan eksekutif kepada raja, atau mereka bisa menjadi lemah ketika kekuasaan yang dimiliki raja hanya bersifat formal atau simbolis.
- Cabang Eksekutif berasal dari Cabang Legislatif, yang dipilih oleh warga kota.
Keuntungan
Beberapa kelebihan monarki konstitusional adalah sebagai berikut:
- Dalam monarki konstitusional, pertumbuhan ekonomi lebih baik dan tinggi.
- Ada sedikit korupsi di pihak pemerintah.
- Negara demokrasi konstitusional mempunyai catatan demokrasi yang sangat baik.
- Mereka mempunyai kebebasan yang lebih besar dan lebih egaliter.
- Penggabungan insentif untuk kebajikan terhadap warga negara biasa.
- Raja dipersiapkan sejak mereka masih anak-anak untuk menjalankan posisi kekuasaan yang sesuai dengan mereka.
- Kedaulatan berada di tangan warga negara.
- Penduduk menikmati hak-hak politik.
- Kebebasan berekspresi diperbolehkan.
Kekurangan
Kelemahan utama monarki konstitusional adalah mereka tidak bertindak sebagai bupati yang dipilih oleh warga negara yang mereka pimpin, dan pemilu bukan untuk memilih penguasa melainkan hanya untuk memilih Kekuasaan Parlementer atau Legislatif.
Apa bedanya dengan monarki absolut?
Monarki konstitusional memiliki kekuasaan yang sangat terbatas yang umumnya diatur oleh seperangkat undang-undang yang tertulis dalam sebuah dokumen yang dikenal sebagai konstitusi dan yang mewakili masyarakat serta menjaga aturan konstitusi tetap berlaku selama keadaan darurat nasional.
Dalam monarki absolut, semua kekuasaan diberikan kepada satu penguasa negara. Di dalamnya, raja memerintah sepanjang hidup mereka atau sampai mereka meninggalkan takhta karena alasan tertentu. Tahta monarki ini diperoleh melalui garis keluarga berdasarkan hak kesulungan. Tidak ada konstitusi yang membatasi dirinya dan dia juga mengatur tanah dan masyarakatnya sesuai keinginannya.
Contoh negara dengan monarki konstitusional
Beberapa contoh negara yang menganut sistem monarki adalah sebagai berikut:
- Pemerintahan Belanda: kepala negaranya adalah William Alexander yang, bersama para menterinya, membentuk pemerintahan negara tersebut. Belanda merupakan negara monarki konstitusional yang menganut sistem parlementer, artinya Parlemen adalah badan pengambil keputusan.
- Britania Raya: Kerajaan Inggris adalah lembaga monarki konstitusional yang dipimpin oleh Ratu Elizabeth II yang juga Kepala Negara Britania Raya dan Wilayah Seberang Laut Britania.
- Norwegia: disetujui pada tahun 1814; sebuah negara kecil di mana fungsi rajanya sebagian besar bersifat seremonial, dan dia adalah simbol persatuan nasional. Konstitusinya memberikan kekuasaan eksekutif yang penting kepada raja, namun kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh dewan negara atas nama raja.