Transfer mortis causa

Transfer mortis causa adalah ketika, setelah kematian seseorang, aset, kewajiban, dan haknya dialihkan kepada orang lain atau orang lain (apakah itu alami atau hukum).

Transfer mortis causa terdiri dari mentransfer semua hubungan hukum almarhum (termasuk hutang , hak, kewajiban, properti, dll), yang tidak berakhir dengan kematiannya, kepada orang lain atau orang lain yang masih hidup dan dapat menganggap hubungan ini sebagai memiliki.

Mortis causa adalah ekspresi Latin yang berarti “karena kematian” dan digunakan untuk merujuk pada fakta, hak, atau hubungan yang diaktifkan ketika seseorang meninggal.

Hubungan antara pewarisan dan transfer mortis causa

warisan termasuk aset, hak dan kewajiban orang yang tidak memadamkan dengan kematiannya. Dengan demikian, transfer mortis causa menjadi objek warisannya.

Jenis-jenis transfer mortis casusa

Ada tiga jenis transfer mortis causa:

  • Pengesahan : Terjadi ketika almarhum telah menulis surat wasiat saat masih hidup yang menunjukkan siapa yang ingin dia bantu dan bagaimana dia ingin asetnya dibagikan.
  • Hukum ( wasiat ) : Bila tidak ada wasiat, undang-undang mengatur bagaimana pemindahan akan dilakukan mortis causa dan siapa yang akan dipengaruhinya. Undang-undang mengandaikan bahwa almarhum ingin berpihak pada kerabat terdekatnya (duda, anak-anak, dll.) Oleh karena itu ia biasanya menunjuk mereka sebagai ahli waris. Jika tidak ada kerabat dekat, hukum mencari kerabat yang lebih jauh.
  • Campuran : Perpindahan dimana sebagian dari harta warisan dibagikan dengan wasiat, dan sebagian lagi menurut ketentuan Undang-undang.

Dalam kasus Spanyol, keturunan (anak-anak dan cucu-cucu), para penguasa (orang tua dan lain-lain) dan duda memiliki hak atas bagian dari warisan, terlepas dari kehendak almarhum. Mereka adalah ahli waris yang dipaksakan dan bagian yang mereka terima tergantung pada ada tidaknya subyek lain yang berhak.

Jadi, misalnya, duda berhak atas sepertiga dari warisan jika ada anak-anak atau keturunan lain, tetapi ketika hanya ada orang-orang yang berkuasa, setengah dari warisan itu sesuai dengannya.

Suksesi benar

Hukum waris adalah cabang hukum yang mengatur tentang nasib hubungan-hubungan hukum yang diperoleh almarhum semasa hidup.

Di antara tujuan yang dimaksud oleh aturan hukum waris, hal-hal berikut menonjol:

  • Menentukan tujuan harta dan harta peninggalan almarhum.
  • Tentukan batas otonomi orang yang meninggal dalam hal memutuskan bagaimana aset mereka akan didistribusikan.
  • Menetapkan apa saja syarat sahnya suatu wasiat, sehingga secara efektif mencerminkan wasiat orang yang meninggal.
  • Menentukan apa prosedur yang diperlukan untuk distribusi aset dan kewajiban.