Waris

Ahli waris adalah orang yang menggantikan orang yang meninggal dunia pada waktu meninggal dunia dalam hak, harta dan kewajibannya.

Ahli waris adalah orang yang ditunjuk untuk menggantikan orang yang meninggal, untuk memahami sosok ahli waris, pihak-pihak yang terlibat dalam suatu pewarisan harus dibedakan:

  • Causative: Adalah orang yang menyebabkan timbulnya perbuatan mewariskan orang yang meninggal
  • Pewaris: Adalah orang yang dipanggil untuk menggantikan orang yang meninggal dalam hak, aset dan kewajibannya Itu terjadi secara universal
  • Legatee: Ini adalah orang yang dipanggil untuk menggantikan almarhum dalam aset atau hak tertentu dan tidak pernah kewajiban Itu terjadi secara pribadi

Ciri-ciri ahli waris

Apa ciri-ciri utama ahli waris?

  • Menempati posisi almarhum
  • Memiliki harta warisan sejak meninggalnya orang yang meninggal
  • Menggantikan almarhum dalam situasi patrimonialnya
  • Fakta menjadi ahli waris tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga
  • Hak moral pencipta diwariskan
  • Anda dapat melakukan tindakan filiasi dan membela hak atas kehormatan, privasi, dan citra
  • Itu juga terjadi dalam prosedur prosedural terbuka
  • Para ahli waris bertanggung jawab atas hutang-hutang warisan dengan harta warisan mereka jika harta peninggalan almarhum tidak mencukupi.
  • Ahli waris dapat dengan penunjukan wasiat atau dengan keharusan hukum
  • Jika ada beberapa ahli waris, mereka semua berhak atas bagian dari warisan
  • Seorang ahli waris juga bisa menjadi pewaris

Disabilitas

Tapi bisakah semua orang terjadi?

  • Perorangan dan badan hukum dapat berhasil / mewarisi
  • Notaris yang memberikan wasiat tidak dapat mewarisi dalam keadaan apapun
  • Pengakuan dalam penyakit terakhir tidak dapat mewarisi dalam hal apapun
  • Wali dari orang yang harus mewarisi tidak dapat diwarisi dalam keadaan apapun.
  • Ahli waris yang tidak layak tidak dapat mewarisi. Ahli waris yang tidak layak adalah orang-orang yang telah melakukan perbuatan yang menyinggung atau tercela terhadap almarhum. Beberapa kasus penghinaan adalah:
    • Kekerasan psikologis
    • Kekerasan fisik

Bagaimana Anda tahu siapa ahli warisnya?

Dalam hal ada wasiat, harus diikuti petunjuk-petunjuk dari yang meninggal, tetapi jika tidak ada pewarisan, ada hubungan preferensi siapa yang harus mewarisi: