Hukum publik

Hukum publik adalah norma-norma yang mengatur tindakan badan-badan negara dan hubungan antara orang perseorangan atau badan hukum dengan badan -badan Administrasi Publik .

Perbedaan dalam sistem hukum aturan hukum privat dan hukum publik ditetapkan dalam hukum Romawi. Hukum publik mengacu pada masalah Negara Romawi dan cara pemerintahannya, seperti bagaimana menjadi bagian dari Senat atau menetapkan fungsi lembaga.

Perbedaan ini tetap pada kajian tentang norma-norma hukum yang mengatur suatu Negara . Di satu sisi, aturan yang mengatur, mengawasi dan mengatur badan publik dan, di sisi lain, aturan yang mengatur hubungan antara individu swasta.

Para ahli hukum harus mengetahui dari studi universitas mereka dua cabang di mana hukum diklasifikasikan.

Norma-norma yang merupakan hukum publik dan yang mengatur fungsi publik memenuhi tujuan esensial, yaitu melindungi warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan oleh negara.

Ciri-ciri hukum publik

Ciri-ciri utama dari hukum publik adalah:

  • Aturan-aturan ini dimaksudkan untuk mengatur lembaga-lembaga publik suatu Negara.
  • Mengawasi kepentingan umum warga negara.
  • Individu tidak dapat mengubah aturan hukum publik ini.
  • Mereka adalah aturan yang diberlakukan untuk mengatur hubungan antara individu dan badan publik.
  • Aturannya mempengaruhi semua warga negara dan bukan hubungan tertentu.
  • Pakta atau kesepakatan antara para pihak tidak berlaku, tetapi aturannya wajib.

Jenis standar

Pajak, administrasi, pidana, atau hak konstitusional adalah contoh norma hukum publik karena mengatur hal-hal ini:

  • Mendefinisikan dan melindungi hak-hak dasar.
  • Membangun sistem pajak.
  • Menetapkan sistem penganggaran.
  • Mengatur kekuasaan Negara.
  • Mengatur pemilihan dan fungsi pengadilan dan hakim .
  • Tentukan kejahatan dan hukuman yang sesuai.
  • Menetapkan proses peradilan (tenggat waktu, sumber daya, dll).

Semua aturan ini bersifat wajib, ciri khas dari hukum publik ini, karena hak-hak dasar, tenggat waktu untuk mengajukan banding atau wewenang Administrasi Publik tidak dapat dinegosiasikan.

Asas hukum publik

Prinsip-prinsip utama yang mendasari aturan hukum publik adalah:

  • Asas legalitas: Ini berarti bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh administrasi publik atau badan negara mana pun harus dilakukan di bawah perlindungan peraturan. Artinya, Anda harus mengikuti proses yang ditetapkan oleh hukum dan isinya. Itu tidak boleh melebihi kompetensinya atau membentuk badan-badan khusus untuk mempromosikan klaimnya, karena tujuannya adalah untuk mencapai kepentingan umum semua warga negara.
  • Prinsip motivasi: Keputusan harus dimotivasi atau didasarkan pada hukum sehingga tidak ada kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan kekuasaan.
  • Asas kepastian hukum: Aturan harus diketahui oleh individu untuk mengetahui bagaimana berhubungan dengan entitas publik, yang berarti publikasi aturan.

Perbedaan hukum publik dan hukum privat

Di sini Anda dapat melihat perbedaan antara hukum publik dan privat: