Subjek pasif

Wajib Pajak adalah orang perseorangan atau badan hukum yang wajib memenuhi kewajiban perpajakan dan formalitas yang melekat di dalamnya.

Wajib pajak tidak harus orang yang melakukan peristiwa kena pajak yang menyebabkan timbulnya kewajiban perpajakan , cukup orang yang wajib menaati pajak. Artinya, wajib pajak dapat bertepatan dengan angka wajib pajak maupun pengganti atau tidak sama dengan tergantung pajak.

Oleh karena itu, akan tergantung pada pajak jika angka wajib pajak terpisah dari wajib pajak atau jika bertepatan:

  • Pajak langsung : Wajib Pajak = Wajib Pajak
  • Pajak tidak langsung : Wajib Pajak Wajib Pajak

Pajak dan wajib pajak

Untuk lebih memahami sosok wajib pajak, dapat diamati dalam dua upeti:

Contoh

Selanjutnya, dan untuk lebih memahami perbedaan antara wajib pajak dan wajib pajak dalam PPN (Pajak Pertambahan Nilai), kita akan memberikan contoh:

Sebuah perusahaan A menjual celana seharga 5 euro yang akan dikenakan pajak PPN sebesar 10%.

Subjek B membeli celana yang harganya 5 euro ditambah pajak 10% (5,50). Anda melakukan acara kena pajak dan Anda membayar hutang pajak, tetapi Anda membayarnya ke perusahaan A

Selanjutnya, perusahaan A harus membayar pajak yang dipungut dari pembeli kepada administrasi pajak. Jika dia hanya menjual celana itu, dia harus membayar administrasi pajak 0,50 (10% dari 5 yang merupakan harga celana itu)

Subyek B adalah Wajib Pajak ————————– Perusahaan A adalah Wajib Pajak