Asuransi

Tanggung jawab asuransi adalah mereka yang menutupi kerusakan properti atau properti yang diasuransikan menghasilkan orang ketiga.

Dengan kata lain, jenis asuransi ini menjamin pencairan ganti rugi yang dimaksudkan untuk memperbaiki kerusakan yang mungkin ditimbulkan oleh kontraktor kepada pihak ketiga.

Harus diklarifikasi bahwa asuransi juga berlaku jika kerusakan telah ditimbulkan oleh seseorang yang menjadi tanggung jawab tertanggung secara hukum. Misalnya, seorang putra.

Penting untuk menentukan bahwa asuransi kewajiban tidak dapat dikontrakkan untuk kepentingan pihak ketiga. Artinya, itu dikontrak untuk kepentingan tertanggung, yang melindungi warisannya dari kerugian pihak ketiga. Artinya, pada dasarnya asuransi ini menjamin harta kekayaan tertanggung.

Karakteristik asuransi kewajiban

Di antara karakteristik asuransi pertanggungjawaban perdata, berikut ini menonjol:

  • Polis ini diaktifkan jika terjadi kecelakaan yang tidak disengaja. Misalnya, jika pipa pada properti tertanggung pecah, menyebabkan kerusakan pada rumah tetangga Anda.
  • Klaim lain yang dapat ditanggung asuransi ini adalah cedera yang disebabkan oleh hewan peliharaan kontraktor.
  • Kompensasi untuk pencairan memiliki batas yang ditetapkan dalam kontrak. Agar efektif, putusan Kekuasaan Kehakiman sebelumnya dapat dilaksanakan.
  • Kontrak dapat mempertimbangkan bahwa penanggung menanggung biaya proses peradilan, juga memberikan jaminan untuk mencegah aset tertanggung disita.
  • Ini dapat dimasukkan sebagai bagian dari pertanggungan dalam polis lain, seperti asuransi kendaraan atau asuransi rumah.

Pengecualian kebijakan

Kita harus mempertimbangkan pengecualian umum utama dari jenis kebijakan ini, seperti berikut ini:

  • Ini tidak diaktifkan jika barang rusak pihak ketiga berada di tangan tertanggung, keluarganya, atau orang yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Bila kerusakan merupakan akibat dari sebab-sebab alamiah. Misalnya, paparan kelembaban yang terlalu lama dapat merusak dinding rumah.
  • Ketika kerusakan disebabkan oleh fenomena alam atau peristiwa yang tidak terkait dengan tertanggung seperti perang, invasi atau protes.
  • Jika kerusakan telah dihasilkan secara sukarela oleh tertanggung.
  • Jika kerusakan itu sebagai akibat dari pelaksanaan suatu aktivitas kerja.