Federalisme

Federalisme adalah caral organisasi politik dan teritorial berdasarkan koeksistensi dan koordinasi administratif antara wilayah yang berbeda dari budaya yang berbeda tergantung pada kekuatan pusat yang memperoleh kekuasaan mereka.

Melalui federalisme dimungkinkan untuk melaksanakan persatuan ekonomi , politik, dan sosial dari banyak dan beragam wilayah dalam satu negara bagian yang bersifat konfederasi, dengan menghormati nuansa dan kasuistisnya yang berbeda dari sudut pandang hukum, ekonomi, dan politik.

Sebuah negara federal harus bertindak sebagai unit politik meskipun mendasarkan strukturnya pada konglomerasi heterogen pesertanya. Artinya, meskipun ada kepentingan individu untuk setiap wilayah yang menyusunnya, pada gilirannya terdapat kesamaan tujuan dan persamaan hak dan kesempatan.

Asal usul konsep federalisme

Biasanya adopsi caral politik ini merespon tradisi atau sejarah wilayah sejak pembentukannya.

Di satu sisi, Yunani dianggap sebagai negara federal pertama di zaman kuno, terdiri dari banyak negara kota dengan hukum dan sistem independen tetapi dikelompokkan di bawah bendera Yunani di bidang-bidang seperti politik atau peperangan.

Tujuan utama federalisme

Pembentukan negara-negara di bawah payung federalisme menanggapi kebutuhan politik dan organisasi untuk mengintegrasikan bagian-bagiannya yang berbeda ke dalam kerangka peraturan negara bagian yang sama, menganjurkan pluralitas dan konvergensi institusi mereka.

Bersamaan dengan itu, ada kebutuhan lain untuk persatuan antara berbagai komunitas untuk mencapai serangkaian tujuan ekonomi dan sosial, serta untuk menanggapi identitas sejarah atau kebangsaan.

Fitur penting dari federalisme

Terlepas dari keberadaan berbagai caral politik dan teritorial federal, mereka semua cenderung memiliki serangkaian faktor yang perlu dipertimbangkan:

  • Persatuan komunitas anggota negara federal didasarkan pada pembentukan institusi umum untuk mereka semua, dalam bentuk badan administratif dan pemerintah, entitas yudisial, dan kerangka kerja legislatif bersama (misalnya, melalui konstitusi nasional)
  • Setiap wilayah memiliki tingkat pemerintahan sendiri, terutama dalam kekuasaan seperti kebijakan sosial, ekologi, fiskal atau moneter tergantung pada tingkat integrasi yang ditentukan oleh negara.
  • Mencari desentralisasi kekuasaan sebesar mungkin, memperhatikan keragaman dan kebutuhan khusus dari setiap tempat dan warganya