Hukum Pajak Umum

Hukum Perpajakan Umum adalah seperangkat aturan yang mengatur prinsip-prinsip umum dan umum pajak dan yang harus diterapkan dalam semua hal yang terkait dengannya.

Ini adalah poros utama sistem perpajakan, mengatur asumsi perpajakan, siapa yang berkewajiban, jenis pajak apa yang ada dan karakteristiknya.

Penting untuk mengetahui undang-undang perpajakan umum untuk mengetahui dengan tepat pajak mana yang ada di negara tersebut dan mana yang akan dipaksakan untuk membayar.

Kewajiban pajak

Ciri-ciri Hukum Perpajakan Umum

Undang-undang Perpajakan Umum mengandung beberapa karakteristik:

  • Hukum mendefinisikan bidang penerapan di mana aturan-aturannya harus dipenuhi.
  • Ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan harus mempertimbangkan prinsip-prinsip umum yang menjamin homogenitas ketika mengkonfigurasi rezim hukum untuk pajak.
  • Memastikan kesatuan sistem perpajakan
  • Menjamin kesetaraan dalam pemenuhan kewajiban berkontribusi
  • Menentukan efektivitas peraturan hukum perpajakan
  • Kumpulkan sumber sistem pajak
  • Kelola prosedur pemeriksaan pajak
  • Menunjukkan prosedur pemungutan pajak
  • Kumpulkan hukuman untuk ketidakpatuhan terhadap hukum
  • Ini memberikan definisi seperti apa itu pajak atau istilah apa yang dimilikinya untuk pembayarannya.
  • Kuantifikasi pajak.
  • Jenis-jenis upeti

Tujuan dari Undang-Undang Perpajakan Umum adalah untuk menjamin ditaatinya kewajiban memberi iuran, berupaya untuk mematuhi peraturan perpajakan.