Komisi Eropa

Komisi Eropa adalah badan legislatif dan eksekutif yang bertugas mengarahkan dan mengelola Uni Eropa . Fungsinya termasuk manajemen harian, mengusulkan undang-undang dan membela perjanjian Uni.

Badan manajemen dan kepemimpinan Eropa ini terdiri dari seorang komisaris dari setiap negara anggota. Dalam cara bertindak, Komisi beroperasi seperti kabinet. Masing-masing anggotanya akan ditunjuk untuk masa jabatan lima tahun dan penunjukan ini akan tunduk pada persetujuan Parlemen Eropa.

Tujuan dan operasi

Tujuan besar Komisi Eropa adalah untuk mempromosikan dan membela kepentingan Uni Eropa dan warganya. Komisi tidak boleh menerima instruksi dari negara anggota mana pun, juga tidak boleh mendelegasikan fungsinya.

Komisi terdiri dari total 28 anggota dan dipimpin oleh seorang presiden, yang akan memutuskan siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kebijakan ( perdagangan , lingkungan, persaingan , ekonomi , keamanan…). Presiden akan bertugas merencanakan tujuan dan menyusun rencana kerja tahunan.

Mengenai pengambilan keputusan, tanggung jawab akan bersifat kolektif, yaitu semua komisaris akan memiliki tanggung jawab yang sama. Di sisi lain, akan ada beberapa wakil presiden, yang fungsinya mewakili presiden dan mengoordinasikan komisaris yang berbeda.

Keputusan biasanya dibuat dengan konsensus, meskipun pemungutan suara juga dapat digunakan. Saat memberikan suara, mayoritas sederhana akan diminta untuk menyetujui keputusan. Setiap komisaris akan memiliki satu suara.

Fungsi Komisi Eropa

Ini adalah fungsi utama Komisi Eropa:

  • Mengusulkan undang-undang di tingkat Eropa dalam aspek-aspek yang tidak diatur dengan benar di tingkat nasional.
  • Pengelolaan kebijakan Eropa dan alokasi dana Uni Eropa: Penyusunan anggaran , kebijakan pengeluaran dan pengendalian pengeluaran melalui Pengadilan Auditor.
  • Memantau kepatuhan terhadap undang-undang Eropa: Merupakan tugas Komisi untuk memantau kepatuhan dan penghormatan terhadap undang-undang komunitas di negara-negara anggota.
  • Mewakili Uni di tingkat internasional: Dalam hal ini, Komisi bertanggung jawab untuk merundingkan perjanjian internasional, aspek-aspek seperti kebijakan perdagangan dan isu-isu yang terkait dengan bantuan kemanusiaan.