Pemeriksa

Auditor adalah profesional yang bertugas meninjau buku akuntansi perusahaan. Ini, untuk menguatkan bahwa catatan tersebut sesuai dengan aktivitas yang sebenarnya dilakukan oleh perusahaan.

Artinya, auditor mengevaluasi apakah akuntansi perusahaan mencerminkan kenyataan, memverifikasi bahwa semua operasi telah dicatat dan dibenarkan.

Dalam pengertian ini, perlu dicatat bahwa akuntansi perusahaan seperti surat pengantarnya kepada otoritas publik, mitra, dan calon investor.

Dalam pengertian ini, idealnya adalah sosok auditor se-independen mungkin, yaitu tidak memiliki kaitan dengan anggota organisasi manapun. Dengan demikian, konflik kepentingan dapat dihindari.

Jenis-jenis auditor

Pada dasarnya ada dua jenis auditor:

  • Internal : Dipekerjakan oleh perusahaan yang diaudit. Misalnya, untuk secara berkala mengevaluasi berbagai area atau departemen organisasi.
  • Eksternal : Disewa oleh pihak ketiga. Misalnya, oleh otoritas pemungutan pajak yang berusaha memastikan bahwa organisasi yang diaudit telah menyatakan pendapatan dan pengeluarannya dengan sepatutnya dan akan membayar pajak yang sesuai.

Fungsi auditor

Di antara fungsi auditor adalah:

  • Periksa laporan keuangan perusahaan, seperti neraca dan laporan laba rugi.
  • Tinjau dokumentasi yang mendukung transaksi yang dicatat, misalnya, voucher penjualan.
  • Verifikasi apakah standar akuntansi terpenuhi. Misalnya, jika aset tetap disusutkan sesuai dengan masa manfaatnya masing-masing (yang ditentukan oleh undang-undang).
  • Pastikan konsistensi catatan. Misalnya, jika perolehan mesin tertentu telah dicatat, harus dimungkinkan untuk memverifikasi keberadaannya.
  • Menganalisis aset dan kewajiban perusahaan.
  • Pelajari laporan yang dikirim oleh semua departemen ke manajemen.
  • Meninjau kepatuhan terhadap undang-undang perburuhan dengan karyawan, mengakui, membuat, misalnya, pemotongan masing-masing pada daftar gaji.
  • Memberikan rekomendasi untuk meningkatkan produktivitas dan/atau mengurangi biaya perusahaan. Mungkin, misalnya, pengeluaran yang tidak perlu atau tidak dapat dibenarkan telah dilakukan di area tertentu dari perusahaan, yang bertentangan dengan kepentingan mitra.