Hak pribadi

Hukum privat adalah seperangkat aturan yang mengatur hubungan antara individu pribadi atau badan hukum.

Perbedaan dalam sistem hukum aturan hukum privat dan hukum publik ditetapkan dalam hukum Romawi. Hukum privat mengacu pada hubungan pribadi antara berbagai pihak, seperti kontrak penjualan.

Perbedaan antara aturan hukum publik dan hukum privat pertama kali ditetapkan oleh ahli hukum Romawi Ulpiano.

Perbedaannya tetap pada kajian tentang norma-norma hukum yang mengatur suatu Negara , di satu sisi, norma-norma yang mengatur, mengawasi dan mengatur organisme publik dan, di sisi lain, norma-norma yang mengatur hubungan antara individu-individu pribadi.

Ciri-ciri hukum privat

Ciri-ciri utama dari hukum privat adalah:

  • Mereka adalah aturan yang mempengaruhi ruang pribadi orang.
  • Otonomi kehendak menang. Artinya, ada kebebasan kesepakatan antara para pihak, meskipun dengan batas tidak melakukan apa yang dilarang oleh hukum (kontrak di mana pembunuhan seseorang disepakati).
  • Ini bukan hak di mana norma-norma yang ditaati berlaku.
  • Aturan hukum privat didasarkan pada kesetaraan para pihak. Dalam hukum publik, administrasi berada dalam posisi kekuasaan sehubungan dengan individu.
  • Hukum perdata adalah manifestasi terluas dari hukum privat.
  • Norma-norma hukum privat ditujukan kepada warga negara dan bukan kepada kekuasaan publik.
  • Kekuasaan publik dapat dipengaruhi oleh peraturan hukum privat ketika mereka bertindak sebagai orang pribadi.
  • Ia tidak mengejar kepentingan umum tetapi kepentingan pribadi individu.

Jenis-jenis hukum privat

Hak-hak cararn yang merupakan hukum privat adalah:

  • Hukum perdata.
  • Perundang-undangan komersial.
  • hukum perburuhan.

Hak-hak ini mengandung norma-norma yang mengatur hubungan pribadi seperti:

  • Kontrak kerja .
  • Regulasi pernikahan.
  • Hak suksesi
  • Peraturan untuk dijual
  • Kekayaan intelektual .

Asas-asas hukum privat

Hukum privat didasarkan pada dua prinsip dasar:

  • Otonomi kehendak : Ini berarti kemampuan para pihak untuk mengatur hubungan mereka di ruang privat tanpa memerlukan aturan-aturan imperatif yang menghalangi. Misalnya, dalam kontrak penjualan antara dua orang pribadi, mereka dapat menetapkan harga yang mereka setujui, serta bentuk pembayarannya. Individu mengatur kepentingan mereka sendiri selama itu bukan masalah yang bertentangan dengan hukum imperatif atau konten yang tidak mungkin.
  • Kesetaraan para pihak : Subyek privat dimulai dari situasi kesetaraan di mana tak satu pun dari mereka memiliki supremasi, keduanya tunduk pada kerangka hukum yang sama.

Perbedaan hukum publik dan hukum privat

Di sini Anda dapat melihat perbedaan antara hukum publik dan privat: