Kontrak pembelian

Akad jual beli adalah tentang pemindahan hak milik atas suatu obyek akad ini antara beberapa pihak.

Dua pihak yang ikut serta dalam kontrak ini adalah:

  • Penjual.
  • Pembeli.

Pembeli wajib membayar suatu harga (bisa berupa uang atau sesuatu yang lain) untuk barang itu dan penjual wajib menyerahkan barang itu sebagai milik (yang harus ditentukan) dan dengan itu barang itu dialihkan.

Penjualan dipahami telah dilakukan pada saat penyerahan dan kesepakatan harga tercapai, tidak perlu telah diserahkan agar penjualan dapat dipahami sebagai selesai.

Karakteristik

Ciri-ciri akad jual beli ini adalah:

  • Berat : Artinya, itu tidak gratis, tetapi ada harga yang dibayar.
  • Bilateral : Kewajiban dan hak dibuat untuk kedua belah pihak dalam kontrak.
  • Ini adalah kontrak yang memungkinkan kebebasan bentuk.
  • Ini adalah kontrak yang khas: itu berarti bahwa itu diatur oleh hukum.
  • Obyek penjualan dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak, hak nyata atau kredit. Itu tidak bisa berupa uang dan jasa.
  • Penjual dan pembeli dapat berupa orang perseorangan atau badan hukum.

Penjualan itu disempurnakan, yaitu menunjukkan efek pada saat kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk menyerahkan barang dengan imbalan harga. Mulai saat ini, kedua belah pihak memiliki hak untuk menuntut pemenuhan kewajiban timbal balik mereka.

Siapa yang bisa melakukan penjualan?

Syarat menjadi penjual dan pembeli adalah :

  • Memiliki kapasitas untuk bertindak sepenuhnya.
  • Anak di bawah umur yang dibebaskan memerlukan tambahan kapasitas untuk beberapa kontrak penjualan seperti real estat, perusahaan komersial, atau objek yang bernilai luar biasa.
  • Anda tidak dapat membeli aset lingkungan.
  • Pelaksana tidak dapat membeli barang yang menjadi tanggungannya.
  • Pegawai negeri tidak dapat membeli barang-barang yang berada di bawah administrasinya.

kewajiban penjual

Penjual memiliki kewajiban ini:

  • Penyerahan barang: Barang itu harus diserahkan dalam keadaan di mana kontrak penjualan telah disempurnakan. Artinya, ketika kesepakatan dicapai untuk harga dan pengiriman barang.
  • Sanitasi barang: Ini berarti bahwa Anda tidak memiliki beban tersembunyi, misalnya, menyerahkan properti dan tidak melaporkan bahwa itu dibebani dengan hipotek.

Pembelian