Pembayar pajak

Wajib Pajak adalah orang perseorangan atau badan hukum yang harus memenuhi kewajiban perpajakan yang dibebankan oleh peraturan perpajakan.

Adalah orang yang harus membayar pajak menurut undang-undang perpajakan yang telah ditetapkan. Dia adalah wajib pajak dari kewajiban pajak , debitur utama administrasi pajak.

Wajib pajak wajib melunasi utang pajaknya terlebih dahulu, demikian juga dengan bea-bea tambahan yang diperoleh darinya. Tugas-tugas ini adalah tentang pengarsipan deklarasi, penilaian diri, komunikasi, deklarasi pengarsipan, dll. Wajib Pajak adalah orang yang melakukan peristiwa kena pajak. Peristiwa kena pajak adalah perbuatan-perbuatan yang dikenai pengenaan pajak menurut undang-undang perpajakan.

Fakta hukum

Karakteristik Wajib Pajak

Wajib pajak memiliki ciri-ciri tertentu:

  • Pelaku atau pelaku dari peristiwa kena pajak, yaitu peristiwa yang diatur oleh undang-undang untuk mengatur pajak dan yang kinerjanya menyebabkan timbulnya kewajiban perpajakan.
  • Wajib pajak menyatakan kesanggupan ekonominya pada saat melakukan peristiwa kena pajak dan karenanya lahirlah kewajibannya untuk membayar pajak kepada negara.
  • Wajib pajak mengetahui kondisinya karena ditentukan oleh undang-undang.
  • Itu dapat diwujudkan dalam dua cara: wajib pajak yang sama atau pengganti.
  • Berkontribusi untuk mempertahankan biaya publik.

Pengganti wajib pajak

Kita akan menganalisis sosok pengganti wajib pajak:

  • Pengganti wajib pajak akan berkewajiban untuk membayar pajak bukan wajib pajak.
  • Wajib Pajak pengganti belum melakukan peristiwa kena pajak tetapi undang-undang mewajibkannya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
  • Pengganti wajib pajak adalah fungsi penjaminan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perpajakan Umum untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan akan dipenuhi, yaitu pajak yang bersangkutan akan dibayar.
  • Anda berhak atas penggantian jumlah kewajiban pajak yang dipenuhi.
  • Fakta bahwa ada pengganti tidak berarti bahwa wajib pajak dibebaskan dari kepatuhan, melainkan bahwa ia harus bertanggung jawab atas penggantian tersebut.
  • Pengganti tidak akan bertanggung jawab atas kewajiban tambahan seperti penyerahan penyelesaian, dll.

Contoh Wajib Pajak

Beberapa contoh wajib pajak:

Dalam Pajak Penghasilan Pribadi Wajib pajak adalah orang pribadi yang memperoleh penghasilan sepanjang tahun takwim.

Dalam Pajak Perusahaan Wajib pajak adalah badan hukum yang memperoleh penghasilan sepanjang tahun fiskal.

Sekarang kita bisa melihat contoh substitusi wajib pajak:

Ini adalah kasus kewajiban pajak untuk sewa rumah. Misalnya, yang disewa (wajib pajak) tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, pemilik dan pemilik rumah (pengganti wajib pajak) akan tetap sebagai pengganti wajib pajak ini, dan kemudian harus menggunakan haknya untuk penggantian terhadap yang disewa mengenai jumlah yang dibayarkan dalam kualitas upeti.