Secara de facto

De Facto adalah ungkapan yang secara harfiah berarti “sebenarnya” dan digunakan untuk menunjukkan bahwa sesuatu sedang terjadi atau memiliki akibat pada saat yang sama tanpa dasar hukum.

Ketika suatu tindakan tidak disetujui atau diadopsi oleh undang-undang saat ini, tindakan itu dilakukan “de facto”. Dengan kata lain, itu bukan tindakan yang diakui secara resmi.

Ekspresi de facto

Contoh nyata dari peristiwa “de facto” adalah ketika seseorang meraih kekuasaan politik melalui kudeta dan bukan melalui pemilihan, ia menjadi presiden “de facto”.

Oleh karena itu, umum untuk memahami ungkapan “de facto” sebagai kebalikan dari ungkapan “de jure”, yang secara harfiah berarti “de jure”.

Baik ungkapan “de jure” dan “de facto” sering digunakan untuk kasus administratif atau konstitusional.

Artinya dalam bidang hukum ungkapan-ungkapan ini digunakan untuk mendefinisikan pemerintahan non-konstitusional yang sedang berkuasa atau untuk kasus-kasus pejabat administrasi yang menduduki jabatannya dalam ketatanegaraan tetapi tidak menjalankan fungsinya.

Ungkapan ini, juga dikenal sebagai “latinajo” ditemukan dalam yurisprudensi dan dalam karir yang mengembangkan studi hukum.

Fakta hukum

De facto dan de jure

Fakta

Selain menjadi umum untuk berbicara “de facto” tentang pemerintah, ungkapan ini juga dapat digunakan untuk daerah lain.

Contohnya adalah pasangan de facto, orang-orang ini saling memahami sebagai pasangan de facto.

Dan ungkapan lain yang umum digunakan adalah “ipso facto”, yang secara harfiah berarti “karena fakta ini”. Dalam bahasa sehari-hari itu berarti sesuatu yang terjadi segera. Misalnya, datang ke sini ipso facto! Artinya datang ke sini sekarang atau segera.

Sedangkan dalam ranah yuridis atau hukum merupakan akibat hukum yang ditimbulkan oleh suatu fakta atau perbuatan. Bila ipso facto di bidang hukum berarti sesuatu yang harus didesak dari pihak dan bukan ex officio.

Ipso facto adalah ungkapan yang bertentangan dengan ipso iure, yang secara harafiah berarti “menurut hukum”.